Pengamat Polkam Aceh: Fraksi Pendukung RPJ APBA Bisa Dianggap Bukan Partai Pro Rakyat

Share

Nukilan.id – Penolakan 5 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban (RPJ) APBA 2020 pemerintah Aceh, telah memunculkan kesan pemerintah Aceh kurang peka pada kegelisahan rakyat Aceh, sehingga menampakan pelayanan pemerintahan memang kurang baik.

Hal itu disampaikan Pengamat politik dan keamanan Aceh Aryos Nivada kepada Nukilan.id terkait 5 Fraksi DPRA Menolak dan 4 fraksi lainnya menerima RPJ APBA 2020, Senin (23/8/2021).

Kata Aryos, banyaknya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Aceh maupun hasil panitia khusus DPRA, juga sangat berdampak pada image dan kepercayaan masyarakat terhadap partai yang menerima RPJ APBA yang tentu dapat berpengaruh menurunya suara di pemilu 2024.

“Atau jeleknya, ketika diidentikkan kedepannya partai-partai pendukung ini bukanlah partai yang pro pada rakyat Aceh, sehingga harus menjadi perhatian serius partai kedepannya,” kata Aryos Nivada.

Dijelaskan Dosen Politik Universitas Syiah Kuala (USK) ini, kesan partai politik yang mendukung RPJ APBA terkesan terjebak dalam muatan kepentingan sesaat, kepentingan yang sifatnya prakmatis dan oportunis.

“Itu yang membuat kedepannya partai akan dipandang jelek, baik secara sosial dan politik di mata masyarakat Aceh,” ujar Aryos.

Paripurna RPJ APBA 2020 oleh DPRA Aceh berakhir dengan penolakan oleh lima fraksi (54 kursi) dan 4 fraksi (27 kursi) menerima.

5 fraksi DPRA yang menolak RPJ APBA tahun 2020 yaitu, Partai Aceh (PA), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Sedangkan yang menerima ada 4 fraksi yaitu, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)-Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).[]

Reporter: Akhi Wanda

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News