NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh saat ini tengah menghadapi tantangan serius terkait kekurangan jumlah hakim. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi.
Menurut Dr. Teuku Syarafi, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terus meningkat, terutama perkara pidana korupsi, umum, perdata, permohonan, dan hubungan industrial (PHI).
Peningkatan jumlah perkara tersebut seiring dengan pensiunnya beberapa hakim dan adanya mutasi.
“Sebagai Pengadilan Negeri kelas 1A Banda Aceh, saat ini sangat membutuhkan penambahan jumlah hakim. Perkara yang masuk sangat tinggi, sementara jumlah hakim yang ada saat ini masih kurang,” ungkap Dr. Teuku Syarafi kepada Nukilan, Selasa (13/8/2024).
Dijelaskannya, saat ini jumlah hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh hanya 18 orang. Namun, jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk menangani seluruh perkara yang ada.
Untuk mengatasi masalah ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh berencana mengirimkan surat permohonan penambahan jumlah hakim kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
“Kami akan menyurati pimpinan melalui Ketua Pengadilan Tinggi, bahwa untuk Hakim, pada satuan kerja Pengadilan Banda Aceh itu masih kurang,” pungkasya.
Reporter: Rezi