Nukilan.id – Beredarnya info pembebasan bersyarat Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Suka Miskin, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022), Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Haspan Ritongga, membenarkan informasi tersebut
“Saya langsung di hubungi langsung oleh Bg Wandi soal pembebasan,” kata Hasan Ritongga kepada Nukilan.id, Selasa malam.
Ritongga menyebut dirinya juga dihubungi langsung oleh Stefi Burase selepas magrib.
“Benar segala pengurusan pembebasan sudah kelar tadi sore,” jelasnya.
Dijelaskan, BW sudah lebih dari 2/3 masa menajalani hukuman, jadi sudah memenuhi pembebasan bersyarat.
“InsyaAllah BW akan pulang ke Aceh tapi belum bisa dipastikan kapan,” ujarnya
Harapan Ritongga, dengan bebasnya BW bisa memberikan nuansa baru dan semangat baru bagi perpolitikan di Aceh, inti politik yang lebih membangun dan bisa memberikan nuansa pembelajaran politik yang sehat untuk kalangan anak muda.
” Dan saya yakin ketika beliau sudah berada di Aceh, nuansanya juga akan lebih baik apalagi beliau dirindukan masyarakat Aceh,” Haspan Ritongga. []
Reporter: Ardiansyah