NUKILAN.ID | Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), khususnya di lingkungan perkantoran. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi tegas.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara lantang menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya praktik merokok di area perkantoran, meski aturan sudah diberlakukan sejak lama.
“Kalau memang mau merokok, harus tahu situasi dan kondisi. Carilah tempat yang memang diperbolehkan, seperti area terbuka yang jauh dari keramaian dan bukan di lingkungan kantor yang jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Illiza, Selasa, 15 April 2025.
Menurutnya, kawasan perkantoran pemerintah merupakan ruang publik yang seharusnya steril dari asap rokok demi menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama—baik bagi pegawai maupun masyarakat yang mengakses layanan publik.
Sebagai langkah konkret, Wali Kota Illiza telah menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemko Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap implementasi aturan KTR.
“Dan tidak ragu memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang kedapatan melanggar,” ujarnya menegaskan.
Langkah ini, kata Illiza, merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemkot dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan bebas asap rokok. Upaya tersebut juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan kita sebagai abdi negara dalam menjalankan amanah,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Banda Aceh menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi ASN yang masih nekat merokok di kawasan terlarang, demi mewujudkan lingkungan kerja yang lebih sehat dan profesional.
Editor: Akil