Pemko dan Forkopimda Banda Aceh Sepakat Longgarkan PPKM Mikro

Share

Nukilan.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama Forkopimda Banda Aceh sepakat melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhadap para pelaku usaha di Kota Banda Aceh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan usahanya.

Hal itu disampaikan Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE, Ak, MM kepada Nukilan.id di Pendopo Walikota Banda Aceh, Senin (12/7/2021).

“Kita ada kearifan lokal, jadi perlu pelonggaran pembatasan aktivitas bisnis di kota Banda Aceh, dan wajib mematuhi protol kesehatan. Dan kebijakan ini merupakan kesepakatan Forkopimda Kota Banda Aceh dengan beberapa pertimbangan,” kata Aminullah.

Ia menjelaskan bahwa, Kota Banda Aceh merupakan kota dagang, terdapat banyak jenis usaha kuliner yang didagangkan baik itu makanan atau minuman, yang justru banyak dari pelaku usaha tersebut mulai beroperasi pukul 17.00 Wib setiap harinya.

“Jadi kalau kita terapkan pembatasan hingga pukul 17.00 WIB, pastinya ekonomi mereka akan berhenti total. Maka, sudah sepatutnya kita berlakukan pembatasan operasional usaha tersebut hingga pukul 21.00 WIB, karena kita tidak menginginkan ekonomi masyarakat terhenti,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata dia, Pemko Banda Aceh tetap menekankan kepada para pelaku usaha tersebut untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan usahanya.

“Dan itu harus disiplin, jika tidak disiplin, jangan salahkan pemerintah menyegel tempat usahanya,” tegas Aminullah.

Selain itu, Aminullah juga menyampaikan bahwa, selama penerapan PPKM Mikro, tempat ibadah di Kota Banda Aceh tidak akan ditutup ataupun dihentikan kegiatannya. Tetapi, kata dia, kita akan lebih memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti aturan yang diberlakukan, Kita tidak melarang ibadah di mesjid maupun tempat ibadah lainnya, namun harus dilaksanakan dalam pengawasan Pemerintah Kota Banda Aceh, jadi aturan prokes yang ketat harus diterapkan,” imbaunya.

Pemerintah Kota Banda Aceh, kata Aminullah, akan menugaskan beberapa orang di setiap tempat ibadah untuk memantau jalannya protokol kesehatan dengan baik.

“Kalau nantinya ada juga yang tidak menaati aturan, maka akan kita beri sanksi dan denda,” tegasnya lagi.

Diketahui, Walikota Banda Aceh telah mengeluarkan instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Instruksi itu juga memuat tetang aturan jam operasional bisnis di Kota Banda Aceh, diantaranya adalah kegiatan bisnis makan/minum seperti restoran, kafe, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima.

Semua dibatasi beroperasi hingga pukul 21.00 WIB di masa pandemi ini.
Kecuali untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian, kegiatan pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan lainnya juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, instruksi tersebut juga mengatur tentang kapasitas pengunjung di tempat-tempat usaha. Pengusaha wajib membatasi jumlah pengunjung yang makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitasnya.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan atau mall yang diwajibkan membatasi jumlah pengunjung sebesar 25 persen serta harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Namun kebijakan itu sempat dipertanyakan Polda Aceh.

Kota Banda Aceh memberlakukan pembatasan operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB, Kebijakan itu berbeda dengan Instruksi Mendagri yang mengatur kegiatan usaha tutup pukul 17.00 WIB selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 20 Juli 2021.[]

Reporter: Irfan 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News