Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh memusnahkan sebanyak 36 botol minuman keras. Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (27/9/2022).
Pemusnahan turut di saksikan Sekdako Banda Aceh Amiruddin, Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal, beserta jajaran pemko lainnya.
Ada beberapa miras yang dimusnahkan hari ini dengan merek seperti; jenis Red Label 1 botol, anggur merah 29 botol, Vebe 4 botol, dan Star Angle 2 botol. Seluruh minuman ini merupakan hasil sitaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh.
PJ Wali Kota Bakri Siddiq mengatakan penyitaan barang bukti itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. “Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjalankan simpul-simpul penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP-WH Muhammad Rizal menyebutkan, untuk penemuan barang bukti dan penangkapan pelaku ditemukan saat melakukan razia di beberapa lokasi di Banda Aceh, seperti Ulee Lhee dan beberapa tempat lainnya termasuk kawasan Peunayong.
“Untuk penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti dilakukan pada malam hari. Para pelaku sendiri sudah kita tindak pada tahun lalu,” katanya.
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan razia di setiap waktu guna mengentaskan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Selain itu akan dilakukan penindakan tegas apabila menemukan para pelaku.
“Hingga saat ini kita selalu rutin untuk melakukan pemantauan dan razia ditempat-tempat yang telah terjaring. Karena ini merupakan tugas kita secara rutin,” jelasnya.
Lebih lanjut Rizal menegaskan, selain melakukan razia miras, Pemko Banda Aceh juga akan selalu rutin dalam merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih buka di jelang memasuki waktu magrib.