Monday, April 29, 2024

Pemkab Nagan Raya Berencana Terapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dalam Pelayanan Publik

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nagan Raya akan menerapkan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam hal pelayanan publik bertujuan untuk mewujudkan sistem satu data kependudukan.

Penerapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

“Untuk mewujudkan satu data, maka perlu kerja sama semua pihak di Nagan Raya,” kata Sekda Kabupaten Nagan Raya Ardimartha dilansir dari Antara, Sabtu (12/8/2023).

Ardimartha menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DRKA dan Disdukcapil untuk menyelaraskan pemahaman serta sinergitas pemanfaatan data kependudukan.

Baca Juga: Disdukcapil Banda Aceh Jemput Bola ke Rumah Warga, Lengkapi Data Kependudukan 

“Data kependudukan sangat penting, sehingga data tersebut harus terkini dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, penerapan IKD dalam pemanfaatan data kependudukan guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang melalui tertib administrasi kependudukan.

Selanjutnya, diriny mengajak semua perangkat daerah dalam lingkungan Pemkab Nagan Raya untuk memanfaatkan setiap data dari Disdukcapil. Dia juga berharap dapat menggugah semangat dalam mengabdi dan membangun Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Minta Disdukcapil di Daerah Capai Target Kinerja

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img