Monday, May 20, 2024

Pemkab Aceh Besar Akan Perjelas Status Tanah Komplek SD dan MIN Semeureung

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan melakukan pemetaan ulang sekaligus meninjau lokasi lahan dalam kompleks Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri Semeureung Kecamatan Sukamakmur, dengan tujuan untuk memperjelas status dan batas tanah.

“Usai rapat bersama Kemenag dan Disdikbud Aceh Besar tadi, kita akan turun langsung untuk memperjelas status dan batas tanah,” kata Sekda Aceh Besar Drs. Sulaimi MSi di Kota Jantho, Senin (31/7/2023).

Hal itu penting kata Sekda, agar status aset tanah dua lembaga pendidikan yang berada dalam satu komplek tersebut dapat dituntaskan sehingga tidak ada ekses permasalahan dikemudian hari jika ingin dilakukan pembangunan sarana

“Karena ada dua lembaga pendidikan yang berada dibawah institusi yang berlainan dalam satu komplek, maka perlu kita perjelas supaya tidak ada ekses permasalahan dikemudian hari jika ingin bangun sarana, ” jelas Sulaimi.

Sedangkan Kakankemenag Aceh Besar yang wakili Kasubbag Tata Usaha H Khalid Wardana SAg MSi didampingi Kasi Pendidikan Madrasah Suryadi SAg, menyampaikan status tanah MIN Seumeureung merupakan tanah wakaf untuk madrasah, namun pada tahun 2019 ada bantuan pembangunan 4 ruang kegiatan belajar (RKB) dari Dinas PUPR Aceh dan lahannya di bangun di lokasi tanah SD setelah ada IMB dan persetujuan izin secara tertulis dari Bupati Aceh Besar.

“Dalam hal ini pihak Kemenag Aceh besar telah mengajukan proses hibah kepada Pemkab Aceh Besar, mudah-mudahan ada realisasi agar lahan bangunan gedung RKB MIN dapat dihibahkan kepada Kemenag,” pungkasnya.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img