NUKILAN.ID | SABANG — Pengelolaan pariwisata di Kota Sabang masih menghadapi persoalan serius dalam aspek tata ruang dan keselamatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 62 bangunan fasilitas pariwisata yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh atas efektivitas upaya Pemerintah Kota Sabang dalam mendukung pengelolaan pariwisata Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.
Dikutip Nukilan dari laporan tersebut, yang menjadi perhatian, BPK menemukan fasilitas pariwisata yang berada di kawasan sempadan pantai dan wilayah yang memiliki bahaya tsunami. Berdasarkan data Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, terdapat 62 bangunan fasilitas pariwisata yang belum memiliki IMB/PBG.
BPK menyebut bangunan pariwisata yang berada di sempadan pantai dan kawasan bahaya tsunami tanpa IMB/PBG berpotensi meningkatkan risiko keamanan dan keselamatan serta mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
Hasil observasi BPK juga menemukan adanya pembangunan fasilitas pariwisata baru di Pantai Teupin Serkui, Gampong Iboih, yang berada di lokasi sempadan pantai dan terindikasi belum memiliki PBG.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan bukan semata-mata mengenai kelengkapan administrasi bangunan. BPK mengaitkannya dengan lemahnya pengendalian pembangunan fasilitas pariwisata agar sesuai dengan tata ruang, aspek keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Dalam glosarium laporan BPK, kawasan sempadan pantai merupakan zona perlindungan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi yang dilarang untuk pembangunan baru. Sementara kawasan rawan bencana membutuhkan pengaturan pembangunan yang ketat.
BPK menyimpulkan Pemerintah Kota Sabang belum optimal dalam menyusun dan menerapkan regulasi serta perencanaan pariwisata berkelanjutan, sehingga pembangunan fasilitas pariwisata belum sepenuhnya memenuhi unsur keamanan, kelestarian lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Persoalan tersebut, menurut BPK, disebabkan antara lain oleh lemahnya pengendalian tata bangunan dan lingkungan serta pengendalian pemanfaatan tata ruang.
Temuan ini menjadi penting karena Pulau Weh yang berada dalam wilayah administrasi Kota Sabang merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Pemerintah juga telah memiliki sejumlah instrumen perencanaan, termasuk Ripparkot, RTRW dan RDTR.
BPK merekomendasikan Wali Kota Sabang membentuk tim lintas SKPK untuk menegakkan tertib tata ruang, perizinan gedung dan bangunan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian izin lingkungan di destinasi pariwisata. []
Reporter: Sammy

