NUKILAN.id | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan dispensasi kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk berjualan kue Lebaran di ruas Jalan Nasional Meulaboh, tepatnya di sekitar mal dan pusat pertokoan. Dispensasi ini diberikan sebagai upaya mencegah kerugian besar yang bisa dialami para pedagang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kenapa kita beri pengecualian, karena pedagang ini sudah memesan kue dengan harga mencapai puluhan juta rupiah, kalau mereka tidak jualan tentu akan rugi besar,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi kepada wartawan di Aceh Barat, Jumat petang (21/3/2025).
Secara aturan, ruas Jalan Nasional di pusat Kota Meulaboh memang dilarang menjadi lokasi penjualan kue menjelang Lebaran karena dapat menyebabkan kemacetan parah. Namun, Bupati Tarmizi menyatakan bahwa pada tahun ini, pihaknya membuat pengecualian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Itu tadi, kita (pemerintah) daerah tidak mau ekonomi masyarakat ikut rugi, kasihan masyarakat, apalagi ini mau hari raya,” ujarnya.
Keputusan ini diambil setelah Bupati Tarmizi melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan berdialog dengan para pedagang. Meski diberikan izin sementara, pemerintah meminta pedagang untuk segera membongkar lapak setelah selesai berjualan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Selain itu, Bupati Tarmizi menegaskan bahwa dispensasi ini hanya berlaku hingga Lebaran tahun ini.
“Dimulai pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah mendatang hingga seterusnya, lokasi tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk berjualan kue Lebaran,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang kue Lebaran. Dengan adanya lokasi yang lebih tertata, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah membeli kue tanpa menimbulkan kemacetan, sementara pelaku UMKM tetap bisa menjalankan usahanya dengan nyaman.
Editor: Akil