Pemilik JRG Disomasi, Mangkir dari Tanggung Jawab Santunan Kecelakaan

Share

NUKILAN.id | Lhokseumawe – Lebih dari sebulan telah berlalu sejak kecelakaan tragis yang merenggut nyawa dua karyawan Indihome, Yalatif bin Yasman dan Nailul Maulana. Mereka tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 10 September 2024, di Jalan Banda Aceh-Lhokseumawe. Namun hingga kini, pemilik kendaraan Toyota Hiace JRG BL 7707 PB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, belum menunaikan tanggung jawabnya.

Kecelakaan tersebut terjadi pada malam hari, sekitar pukul 23.45 WIB. Almarhum Nailul Maulana yang mengendarai sepeda motor Honda Vario BL 3178 NW membonceng Almarhum Yalatif Bin Yasman.

Mereka melaju dari arah Banda Aceh menuju Lhokseumawe, ketika sebuah mobil Toyota Hiace JRG BL 7707 PB dari arah Medan menuju Banda Aceh menghantam sepeda motor tersebut. Mobil Hiace yang dikemudikan melaju di jalur kanan untuk mendahului mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel BL 8653 ZE, tak dapat menghindari sepeda motor yang ada di jalurnya.

Akibat kecelakaan tersebut, Nailul Maulana tewas di tempat, sementara Yalatif Bin Yasman sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bunda Lhokseumawe. Namun, nyawanya tak terselamatkan karena luka berat di bagian kepala.

Dalam pernyataannya pasca-kecelakaan, pemilik JRG sempat berjanji untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberikan santunan senilai Rp 40 juta kepada keluarga korban. Santunan tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pemakaman, pengajian, dan kebutuhan lainnya terkait kepulangan kedua korban ke rahmatullah.

Namun, hingga menjelang 44 hari kepergian kedua almarhum, yang jatuh pada 24 Oktober 2024, janji tersebut belum juga dipenuhi. Komunikasi dari keluarga korban kepada pihak JRG pun tak kunjung mendapatkan tanggapan. Berulang kali pihak keluarga mencoba menghubungi perwakilan JRG Lhokseumawe, namun hanya berujung pada janji-janji palsu yang tak pernah ditepati.

Kuasa hukum keluarga korban, Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., akhirnya melayangkan somasi kepada PT. Jasa Rahayu Gumpueng (JRG), perusahaan yang menaungi kendaraan tersebut. Dalam somasinya, Erlanda memberi tenggat waktu tiga hari bagi JRG untuk menuntaskan kewajiban mereka, atau tepat pada hari ke-44 setelah kepergian kedua almarhum.

“Almarhum Yalatif Bin Yasman adalah anak yatim yang semasa hidupnya berjuang keras untuk membesarkan adik-adiknya dan merawat ibundanya. Pertanggungjawaban dari pihak JRG sangat dibutuhkan, apalagi keluarga korban akan mengadakan hari ke-44 dan mengirimkan doa untuk almarhum. Kami berharap komitmen JRG untuk menyelesaikan masalah ini segera ditepati,” ujar Erlanda tegas.

Keluarga korban kini hanya bisa berharap agar hak mereka segera dipenuhi, sehingga bisa memberikan penghormatan terakhir yang layak untuk kedua almarhum. Jika dalam tiga hari JRG masih mangkir dari tanggung jawabnya, langkah hukum lebih lanjut akan diambil demi keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Insiden ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi sorotan publik terkait tanggung jawab moral dan hukum dari perusahaan-perusahaan besar yang seharusnya memberi perlindungan kepada masyarakat.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News