NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Dalam keputusan yang diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024, diterapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH).
Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Nukilan.id memperoleh informasi bahwa pengaturan WFH dan WFO ini bertujuan untuk menjaga kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang secara langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap melaksanakan WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ungkap Menteri Anas.
Anas juga menjelaskan bahwa instansi-instansi yang terkait langsung dengan masyarakat seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan transportasi, akan tetap beroperasi secara normal dengan WFO 100 persen. Sementara itu, bagi instansi yang lebih berfokus pada administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, penerapan WFH bisa mencapai maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” papar Menteri Anas.
Keputusan ini juga didasari oleh adanya libur dan cuti bersama Lebaran 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan 4 hari, sehingga totalnya mencapai 10 hari. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi antusiasme mudik yang besar serta memastikan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan yang merugikan.
Menteri Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini, sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Dalam pesannya kepada seluruh instansi pemerintah, Menteri Anas menekankan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi selama periode ini. Dia juga mengimbau agar instansi membuka media konsultasi dan pengaduan, termasuk selama libur Lebaran, guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Dengan demikian, keputusan pemerintah ini bukan hanya bertujuan untuk mengatur sistem kerja ASN, tetapi juga sebagai bagian dari strategi manajemen arus mudik yang komprehensif untuk menjamin kelancaran perjalanan selama musim libur Lebaran.
Reporter: Akil Rahmatillah