NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah pusat akhirnya memastikan bahwa Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh tidak jadi dipangkas. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh yang digelar di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi guna menangani dampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembentukan Satgas ini bertujuan mempercepat pemulihan infrastruktur serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Secara khusus untuk Aceh yang mengalami kerusakan cukup parah, Mendagri mengusulkan kebijakan fiskal berupa pengembalian atau peniadaan pemotongan dana TKD agar proses pemulihan tidak terkendala anggaran. Usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk diteruskan kepada Presiden.
“Khusus untuk Aceh yang kategori parah terkena bencana mengusulkan agar TKD dikembalikan. Kita berharap tidak ada pemotongan atau segera dikembalikan agar proses pemulihan tidak terhambat kendala anggaran,” ujar Mendagri, Tito Karnavian saat menggelar rapat.
Rapat itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekda Aceh M. Nasir, serta para bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Pemerintah pusat berharap melalui keberadaan Satgas dan kepastian kebijakan TKD, proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah yang menyatakan apresiasi kepada Presiden atas kebijakan anggaran 2026 yang memberikan pengecualian kepada Aceh dari kebijakan efisiensi nasional.
“Atas nama Pemerintah Aceh beserta perwakilan 23 Kabupaten/Kota menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakan ini. Khususnya untuk Aceh yang kategori parah terkena bencana mengusulkan agar Transfer Kas Daerah (TKD) dikembalikan,” ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Menurut Fadhlullah, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara unsur legislatif dan eksekutif pusat. Ia menjelaskan bahwa Sufmi Dasco Ahmad langsung melakukan komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya untuk memohon agar Aceh dikecualikan dari kebijakan efisiensi anggaran nasional mengingat kondisi darurat bencana.
“Artinya, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus (diskresi) bagi Aceh. Dana TKD yang awalnya masuk dalam skema efisiensi, kini dikembalikan penuh atau tidak dipotong, sehingga program pembangunan dan rehabilitasi tetap berjalan sesuai rencana,” pungkas Dek Fad.

