Nukilan.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian. Kali ini, Menpan RB menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2021 terkait larangan bepergian ASN selama libur peringatan Hari Wafat Isa Al Masih 2021 (paskah).
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur peringatan Hari Wafat Isa Al Masih 2021 (paskah).
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan MenPANRB melalui pesan singkatnya, Rabu (31/3).
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Dengan catatan, surat tersebut minimal ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut. Tetapi, ASN yang bersangkutan harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Namun, ASN yang terpaksa harus bepergian juga harus memperhatikan beberapa hal. Yakni peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal; dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penagnana Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M+3T yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas/interaksi, testing, tracing, treatment,” bunyi salah satu poin SE.
Dalam edaran tersebut, Tjahjo memerintahkan PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentah Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“PPK pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektonik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April 2021,” katanya.[republika]