Pemerintah Indonesia Lakukan Pelonggaran Ekspor Batubara

Share

Nukilan.id – Langkah tersebut masih dalam pembahasan pemerintah. Namun, pelonggaran tersebut telah dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan.

“Sekarang kita mulai longgarkan lagi, sekarang lagi kita selesaikan,” ujar Luhut usai konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (10/1).

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Hal itu dilakukan guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Pelarangan ekspor sementara tersebut, berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B.

Sebelumnya Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menyebut Jokowi sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global. (kontan.co.id)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News