Nukilan.id – Majelis Permusywaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan 1443 H yang tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat Aceh, serta turut memperhatikan penyediaan daging dan proses penyembelih hewan Meugang sesuai dengan Syariat Islam.
Hal itu disampaikan Ketua MPU Aceh, Faisal Ali melalui Tausiyah MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H.
“Kepada masyarakat Aceh agar tidak mengadakan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat Aceh, dan tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan. Dan meningkatkan pengetahuan agama, syiar, silaturrahmi dan kepudulian antar sesama,” kata Pria yang akrab disapa Lem Faisal itu
Selain itu, Lem Faisal juga meminta pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman kondusif agar masyarakat merasa nyaman dan tenang dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus menertibkan aktifitas masyarakat agar berjalan sesuai ketentuan Syariat Islam dan adat Aceh. Terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih, seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur dan balapan liar dan aktifitas lainnya yang menggangu ibadah Ramadhan,” tegasnya.
Terkahir, Lem Faisal sangat berharap kepada pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau selama bulan Ramadhan.
Reporter: Hadiansyah