Friday, July 5, 2024

Pemerintah Alokasi Subsidi Energi 2021 Sebesar Rp110,51 Triliun

Nukilan.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp110,51 triliun untuk subsidi energi tahun ini. Jumlah itu sedikit lebih besar dibandingkan dengan anggaran subsidi energi 2020 yang mencapai Rp108,8 triliun pada 2020.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan kebijakan subsidi energi pada tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, pemerintah masih menyiapkan berbagai program subsidi energi demi mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan subsidi yang dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi itu untuk diskon listrik ya masih sama dengan 2020, pelanggan 450 VA dan 900 VA mendapatkan diskon dan juga ada pembebasan rekening minimum,” katanya dilansir dari laman resmi Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Pada tahun lalu, anggaran subsidi energi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp136,9 triliun. Penurunan ini adalah efek dari diberlakukannya PSBB akibat pandemi covid 19.

“Karena pemerintah dari awal sudah memperkirakan pemakaian akan turun dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari subsidi energi maka khusus untuk 2020 didesain beberapa program yang sebenarnya sifatnya adalah untuk membantu masyarakat,” ungkap dia.

Dalam program PEN 2020, pemerintah memberikan diskon listrik untuk rumah tangga dengan daya 450 VA diberikan diskon 100 persen, pelanggan daya 900 VA diberikan diskon 50 persen yang berlaku selama sembilan bulan. Selain itu, bentuk subsidi lainnya berupa pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abodemen selama enam bulan untuk golongan sosial, bisnis dan industri.

Untuk temuan signifikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2019 terkait subsidi energi yakni kebijakan penyelesaian kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik yang belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang memadai.

“Sehingga, BPK merekomendasikan untuk menyusun mekanisme penganggaran berbasis kinerja atas kebijakan kompensasi BBM dan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003,” jelas dia.

Terkait temuan BPK tersebut, Suahasil memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan adalah melakukan revisi PMK No. 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Kemudian turut merevisi PMK Nomor 227/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan HJE BBM dan TTL yang sekarang memasuki tahapan proses harmonisasi kebijakan.

medcom

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here