NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas langkah Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang datang langsung ke Banda Aceh untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pertemuan berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (21/10/2025), dan dihadiri oleh akademisi serta tokoh masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, yang mewakili Gubernur Aceh, menyebut kehadiran tim Banleg DPR RI sebagai bentuk perhatian besar pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Banleg DPR RI. Kehadiran Bapak dan Ibu merupakan kehormatan besar bagi kami, sekaligus menunjukkan perhatian mendalam DPR RI terhadap proses penyempurnaan tata hukum dan pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh,” ujar M. Nasir.
Menurutnya, UUPA merupakan tonggak utama pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut, kata M. Nasir, menjadi buah dari perjanjian damai Helsinki tahun 2005 yang menandai peralihan Aceh dari konflik menuju perdamaian dan pembangunan.
“Undang-undang ini lahir sebagai buah dari kesepakatan damai Helsinki yang ditandatangani pada 2005 silam, yang menandai babak baru kehidupan Aceh, dari konflik menuju perdamaian, dari ketertinggalan menuju kemajuan, serta dari perpecahan menuju persatuan dan kesejahteraan,” jelasnya.
Meski demikian, setelah hampir dua dekade berjalan, Pemerintah Aceh menilai ada sejumlah ketentuan dalam UUPA yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan hukum nasional.
“Ada pasal-pasal yang memerlukan penegasan kembali, agar semangat otonomi, keadilan fiskal, dan kemandirian daerah dapat terus terjaga dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” tambahnya.
Sekda menyebut beberapa isu krusial yang perlu mendapat perhatian, antara lain keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Aceh, lanjut M. Nasir, menyambut baik langkah Banleg DPR RI yang membuka ruang dialog dengan berbagai pihak di Aceh. Ia optimistis, forum tersebut menjadi sarana efektif dalam memperkaya substansi perubahan UUPA agar lebih adaptif dan berpihak pada rakyat.
“Untuk itu, Kami siap memberikan kontribusi data, analisis, dan pandangan kebijakan, agar revisi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menjamin keberlanjutan pembangunan Aceh di masa mendatang. Kami berharap, hasil kunjungan dan diskusi ini menjadi langkah penting menuju penyusunan undang-undang yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Aceh,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Banleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dari para tokoh dan akademisi Aceh.
“Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan sumbang saran dari para tokoh masyarakat dan akademisi untuk memperkaya bahan dalam proses penyusunan rancangan perubahan UUPA,” ujarnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis. Sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi turut menyampaikan pandangan serta catatan sejarah Aceh yang dinilai penting dalam mempertahankan semangat kekhususan daerah tersebut.
Bob Hasan mengapresiasi keterlibatan berbagai elemen masyarakat Aceh dalam proses pembahasan ini.
“Semua sumbang saran serta informasi yang mengemuka dalam dialog ini akan menjadi masukan berharga pada proses revisi UUPA di DPR RI,” katanya.