NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi membanggakan. Untuk kali kesepuluh secara berturut-turut, Aceh berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Capaian ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025, yang digelar pada Senin (26/5) di Banda Aceh. Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh elemen pemerintahan.
“Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama, sebagai buah dari komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Wakil Gubernur.
Capaian yang Harus Menjadi Motivasi Bersama
Lebih lanjut, Fadhlullah mengingatkan bahwa prestasi ini bukanlah akhir dari segalanya. Justru, menurutnya, keberhasilan tersebut harus menjadi pemicu untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di masa mendatang.
“Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas pemeriksaan yang dinilainya profesional, independen, dan objektif. Baginya, hasil audit ini mencerminkan harapan rakyat Aceh terhadap pemerintah yang bertanggung jawab.
Tak hanya itu, Wagub juga menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK RI.
“Segala catatan dan masukan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen kami dalam melakukan perbaikan berkelanjutan,” katanya.
BPK: WTP Bukan Jaminan Bebas Masalah
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa tugas utama BPK adalah memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah. Opini ini didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Namun demikian, Andri mengingatkan bahwa opini WTP tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa tidak ada praktik kecurangan.
Menurutnya, WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi. Hal ini tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pelanggaran atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Dalam hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan. Di antaranya adalah lemahnya sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap beberapa peraturan dalam penyusunan laporan keuangan.
Karena itu, Andri mendorong agar inspektorat dapat berperan lebih aktif. Ia berharap instansi tersebut mampu mengekskalasi substansi temuan dan mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan. Selain itu, koordinasi yang baik dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dinilai penting untuk perbaikan berkelanjutan.
Editor: Akil