Nukilan.id – Ketua Umum Forum Relawan Bansigom Aceh (FORBA), Mukhtaruddin mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) jangan buang badan terkait pembangunan rumah dhuafa, karena Qanun soal itu disahkan DPRA.
“Pembagunan rumah dhuafa telah di atur dalam Qanun yang disahkan DPRA,” kata Mukhtaruddin yang akrab disapa Maop kepada Nukilan.id, Rabu (7/7/2021).
Maop menyampaikan itu terkait pemberitaan ketua fraksi Partai Aceh Tarmizi Panyang yang menyebut “Pemerintah Aceh Pangkas Anggaran 3.450 unit Rumah Dhuafa”
“Sudah menjadi rahasia umum rumah dhuafa diprioritaskan untuk yang setor uang muka,” kata Maop.
Padahal kata Maop, masyarakat sangat berharap pada Forba untuk memperjuangkan rumah dhuafa tepat sasaran.
Jadi–katanya–untuk pembangunan rumah dhuafa harus dilakukan verifikasi secara terbuka, bukan dengan rekomendasi pikir semata.[red]
Baca Juga: Ketua Fraksi PA: Pemerintah Aceh Pangkas Anggaran 3.450 unit Rumah Dhuafa