Pemerintah Aceh Menjawab Sebab DPRA Menunda Paripurna Qanun Pilkada

Share

Nukilan.id – Asisten I Pemerintah Aceh M. Jafar mengatakan, pemerintah Aceh memastikan jadwal pilkada Aceh harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2024.

“Tidak mungkin pemerintah Aceh berjalan sendiri, tanpa adanya koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat,” kata M Jakfar selepas acara rapat paripurna di Aula gedung DPRA senin, (6/7/2021).

Hal itu disampaikan M. Jakfar sebagai sikap pemerintah Aceh, sementara Rancangan Qanun yang dibahas didalam paripurna DPR Aceh tetap untuk pilkada tahun 2022 dan 2023.

Sebelumnya, pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah menyampaikan draft Qanun pilkada dimana 21 kabupaten /kota pelaksanaan pilkada di 2022 dan ada 2 kabupaten yang pilkada di tahun 2023.

“Isi qanun yang diajukan sama dengan draf qanun sebelumnya yang direvisi menyangkut jadwal pilkada 2022 dan 2023, namun itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Subtansi Qanun dengan kebijakan pemerintah pusat tidak sejalan ini yang menyebabkan Kemendagri belum mengirimkan hasil fasilitasi ke Aceh,” jelas Jakfar.

Sebelumnya–kata Jafar–pada jum’at 2 juli 2021 pemerintah Aceh mengirimkan surat kepada Mendagri untuk mempertanyakan jawaban terkait fasilitasi pilkada Aceh. Karena waktu 15 hari untuk menunggu jawaban kemendagri sudah lebih, maka Pemerintah Aceh mempertanyakan jawaban dari hasil surat yang dilayangkan.

“Ini bagian upaya pemerintah Aceh mendukung pilkada tahun 2022,” ujar Jafar.

Menurut pemerintah Aceh, kalau pemerintah pusat tidak mendukung pasti terkendala, karena setiap anggaran yang di keluarkan harus ada pedoman-pedoman umum tentang agaran pilkada dari permendagri.

“Tidak mungkin pemerinntah Aceh berjalan sendiri, tanpa adanya koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat. Apalagi itu semua meliputi berbagai aspek, seperti aspek keungan, perizinan, pelantikan serta penyelesaianya,”. ujar Jafar

Sebelumnya==pemerintah Aceh dan DPRA Aceh telah sepakat untuk melaksanakan pilkada Aceh pada tahun 2022, tetapi kemudian Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) menyurati pemerintahan Aceh agar pelaksanaan pilkada harus dilakukan di tahun 2024.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentang pilkada Aceh, pemerintah Aceh diwakili asisten I dan III pemerintah Aceh karena Gubernur dan Sekretaris Daerah sedang bertugas di luar daerah.[]

Reporter: Irfan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News