Pemerintah Aceh Komitmen Perjuangkan Empat Pulau yang Masuk Wilayah Sumut

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Penetapan status administratif keempat pulau tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebutnya sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini ditanggapi serius oleh Pemerintah Aceh yang meyakini keempat pulau itu merupakan bagian sah dari wilayah Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, mengatakan bahwa upaya peninjauan kembali status keempat pulau tersebut telah dilakukan jauh sebelum tahun 2022. Sejumlah langkah seperti rapat koordinasi dan survei lapangan pun telah dilakukan bersama tim Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujar Syakir, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam proses verifikasi di lapangan, Pemerintah Aceh telah menyampaikan berbagai bukti pendukung, mulai dari keberadaan infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, hingga foto-foto yang menunjukkan aktivitas pembangunan oleh Pemerintah Aceh.

“Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah infrastruktur yang dibangun sejak 2012, seperti tugu selamat datang, rumah singgah, mushala, dan dermaga,” jelasnya.

Menurut Syakir, terdapat pula dokumen historis berupa peta dan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu.

“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkapnya.

Selain itu, dokumen administrasi, prasasti kepemilikan, serta catatan sejarah turut menjadi landasan kuat Pemerintah Aceh dalam memperkuat klaim wilayah. Bahkan, pada 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pernah memfasilitasi rapat yang menyimpulkan bahwa secara hukum dan administrasi, keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img

Read more

Local News