Pemerintah Aceh Gelar Pertemuan Bahas Pembangunan Kewenangan Pusat

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh mengadakan pertemuan penting terkait permasalahan dan tindak lanjut pelaksanaan pembangunan kewenangan pusat di Provinsi Aceh. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Dinas PUPR Aceh, Dinas Perkim Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Balai Pelaksana Jalan Nasional Aceh (BPJN), Balai Wilayah Sungai Sumatera – I (BWSS-I), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Aceh, dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera – I (BP2P). Pertemuan ini berlangsung di ruang Potda II Lantai III Kantor Gubernur Aceh pada 11 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Ir. T. Robby Irza menekankan pentingnya fungsi pengawasan terhadap kondisi pembangunan kewenangan pusat yang belum terlaksana dengan baik. “Pada tahun 2023, Biro Administrasi Pembangunan telah melakukan inventarisasi permasalahan kegiatan pembangunan kewenangan Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh,” ujarnya. Berdasarkan data yang ada, Kementerian PUPR melalui BWSS-I memiliki 26 kegiatan, BPJN 17 kegiatan, BP2P 3 kegiatan, dan Kementerian Perhubungan melalui BPTD 8 kegiatan.

Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN – I, melaporkan bahwa 16 dari 17 kegiatan sudah diperbaiki. “Khusus untuk pekerjaan ruas jalan Beureuneun – Batas Pidie Jaya – Pidie, tahun 2024 ini sudah dilakukan tahapan perencanaan dan akan diusulkan pelaksanaannya pada tahun 2025,” jelasnya. Sementara itu, Junaidi, ST, MT, Kasi Pelaksanaan BWSS-I, menyebut semua kegiatan sudah teridentifikasi dan ditindaklanjuti, termasuk Bendungan Susoh dan Banda Raja yang telah diusulkan meskipun belum dilaksanakan.

Ir. Ade Surya, ST, ME, Kepala Dinas Pengairan Aceh, mengusulkan agar semua kegiatan sinkronisasi dituangkan dalam Base Line yang ditandatangani bersama untuk dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra). Beberapa usulan tambahan meliputi penanganan Krueng Susoh di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Krueng Paloh Raya di Kabupaten Aceh Utara.

Tofan Muis, A.Md, L.L.A.J., SE., MM, Kepala BPTD Kelas II Aceh, menyatakan beberapa kegiatan telah diperbaiki dan dilakukan pengadaan perlengkapan. “Untuk penanganan Bandara Syekh Hamzah Fansuri dan Bandara Cut Nyak Dhien sudah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Aceh,” ujarnya. Sedangkan Hamdani, Kepala Seksi Wilayah 2 BP2P Sumatera – I Aceh, menyebut kendala dalam pelaksanaan Rumah Susun Pesantren Darul Ikhsan karena kurangnya tenaga arsitek dan keterlambatan pekerjaan MEP. Namun, ia memastikan pekerjaan tersebut akan selesai pada akhir tahun 2024.

Menutup pertemuan, Robby menegaskan pentingnya update data pekerjaan terbaru dan koordinasi lintas sektor. “Kita akan melakukan percepatan dengan berkoordinasi lintas sektor agar hasil pekerjaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai proyek pembangunan kewenangan pusat di Aceh, sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News