NUKILAN.id | Banda Aceh – Penyandang disabilitas pada dasarnya merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara. Undang-undang yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah ada. Oleh karena itu, Abdullah, seorang pemerhati Aceh menegaskan bahwa hak-hak penyandang disabilitas harus dipenuhi dengan implementasi yang tepat sasaran.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa pemenuhan hak mereka, termasuk hak atas pendidikan, terjamin secara adil dan tidak diskriminatif.
“Dengan terpenuhinya hak pendidikan, para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi termarginalkan,” ujar Abdullah kepada Nukilan.id, Rabu (17/7/2024).
Abdullah menekankan bahwa setiap penyelenggara pendidikan khusus maupun inklusi wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan setiap siswa, dengan pendekatan yang afirmatif. Ini termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan tenaga pendidik yang memadai.
Lebih lanjut, Abdullah menyoroti kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan informasi yang jelas mengenai pendidikan khusus dan inklusif kepada penyandang disabilitas dan keluarganya. Menurutnya, ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Salah satu fokus utama Undang-Undang tersebut adalah kewajiban penyediaan akomodasi yang layak dan unit layanan disabilitas dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan,” katanya.
Abdullah juga menegaskan pentingnya melindungi hak-hak lainnya seperti hak hidup, hak privasi, dan hak terbebas dari stigma negatif. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan hingga partisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.
Upaya untuk memenuhi hak-hak ini, tambah Abdullah, harus terus didorong melalui berbagai program yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
“Ini mencakup juga pendampingan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk anak disabilitas, di lingkungan pendidikan,” tutupnya.
Dengan demikian, implementasi yang baik dari Undang-Undang Penyandang Disabilitas diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus ini. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah