Nukilan.id – Pengusaha Warung Kopi di Balang Padang, Banda Aceh, Deni, mengeluh akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“PPKM tidak jauh beda dengan pemerlakuan sebelumnya, malah sekarang lebih singkat. Sekarang omset saya tinggal 25% saja,” kata Deni kepada Nukilan.id, Sabtu (10/7/2021).
Katanya, jika Warung Kopi ditutup jam 09.00 malam, kami selalu harus ribut dengan pelanggan, bila kami paksakan pelanggan pulang. Bila kami bolehkan, warung kami disegel petugas.
“Ujung-unjungnya kami kehilangan pelanggan dan penghasilan. Sudah banyak warung kopi yang kena segel, karena pada saat dirazia petugas Covid-19 pelanggan masih duduk di warung kami,” ujarnya.
Bukan itu saja, lanjut Deni, setelah disegel petugas, para pengusaha warung kopi juga harus membayar denda sejumlah uang.
Deni menyarankan kepada pemerintah, lebih baik warung kopi ditutup total saja untuk sementara waktu, dan diberi jeda waktu penutupannya, baik itu 10 hari maupun 1 bulan.
“Dari pada setengah-setengah penutupannya. Karena segala aturan dari pemerintah semua kita turuti, tapi dalam hal kejelasan aturan yang diberlakukan masih pilih kasih dalam penerapannya,” ungkapnya lagi.
Oleh karena itu, kata Deni, pemerintah harus membuat peraturan dengan sebenar-benarnya, jangan hanya untuk warung kopi, tetapi rumah makan, dan tempat-tempat keramaian lain yang berada di Banda Aceh dan sekitarnya.
“Dibandingkan dengan warung kopi, lebih banyak lagi di pasar, swalayan, mall, dan tempat wisata disitu banyak masyarakat berkeliaran, kenapa tidak ditutup. Kenapa harus warung kopi yang selalu kena imbasnya,” pungkasnya.
Selain itu, kata dia, mulai dari pertama Covid-19 sampai saat ini, Pemerintah juga tidak pernah menyediakan insentif sedikitpun terhadap pengusaha, hanya aturan saja yang diberlakukan.
“Mulai dari awal terdampak Covid-19 bulan Maret 2020 lalu, sampai dengan Juli 2021 tidak ada pengusaha yang diberi insentif oleh pemerintah. Kami para pengusaha walaupun omset menurun, tapi pembayaran pajak usaha tetap penuh. Dan itu tidak boleh kurang 1000 peser pun,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut Deni, Pemerintah harus memikirkan usaha warung kopi yang omsetnya menurun drastis, dengan memberikan keringanan. Menurutnya, Pemerintah hari ini membuat peraturan bukan untuk membantu, malah menambah beban masyarakat, terutama bagi pedagang dan pengusaha warung kopi.
“Peraturan yang dibuat bukan malah membantu rakyat, malah menyengsarakan rakyatnya sendiri, kami selaku pengusaha warung kopi merasa terzalimi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Deni berharap kepada pemerintah, agar mempertimbangkan dan memperhatikan para pengusaha khususnya pengusaha warung kopi. Karena semua kebijakan ada sama pemerintah, sedangkan rakyat hanya bisa menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami jangan terus dizalimi. Sudah dari segi insentif tidak ada, janganlah lagi pajak harus bayar penuh,” harapnya. []
Reporter: Irfan