Pelaksanaan Musyawarah PMI Banda Aceh Diundur Hingga 7 Oktober 2021

Share

Nukilan.id – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot VII) Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh yang seharusnya dilaksanakan 30 September 2021 diundur hingga Kamis 7 Oktober 2021 bertempat di Lantai II Aula Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh.

Hal itu berdasarkan surat nomor 128/ORG/IX/2021 tanggal 29 September 2021, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Musyawarah Kota PMI Banda Aceh yang ditandatangani Ketua PMI Kota Banda Aceh, Qamaruzzaman Hagny.

Sebelumnya, PMI Provinsi Aceh telah mengeluarkan surat nomor 182/ORG/IX/2021 tanggal 23 September 2021, perihal Pelaksanaan Muskot yang ditandatangani langsung Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf, SE.

Dalam surat tersebut, Murdani menyampaikan bahwa, pelaksanaan Muskot PMI Banda Aceh dapat dilaksanakan pada Kamis, 30 September 2021.

Kemudian, untuk persiapan pelaksanaan itu, Murdani meminta PMI Kota Banda Aceh untuk mengirimkan Surat Keputusan (SK) tentang Kepanitiaan Muskot dan Rancangan tata tertib Muskot PMI Banda Aceh. Dan dia juga meminta pelaksanaan Muskot PMI Kota Banda Aceh tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Namun, PMI Kota Banda Aceh kembali membalas surat tersebut dengan surat nomor 127/ADM/IX/2021 tanggal 27 September 2021, perihal Pelaksanaan Musyawarah Kota.

Dengan surat itu Ketua PMI Kota Banda Aceh meminta pelaksanaan Muskot PMI Banda Aceh dilaksanakan setelah berdiskusi dan berkonsultasi mengenai jadwal pelaksanaan dengan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman sebagai pelindung PMI Kota Banda Aceh.

Oleh karena itu, Setelah berdiskusi dan berkonsultasi dengan Walikota Banda Aceh, maka diputuskan bahwa pelaksanaan Muskot VII PMI Banda Aceh akan dilaksanakan pada Kamis (7/10/2021). [red]

Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) PMI Banda Aceh. (Foto: Ist)
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News