Nukilan.id – Pedagang ikan pasar Al-Mahirah Lamdingin menggelar aksi unjuk rasa dengan berjualan ikan di depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, Selasa (7/12/2021).
Aksi yang dihadiri puluhan pedagang ikan itu menuntut DKP Aceh untuk melarang pejualan ikan eceran di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Lampulo, Kota Banda Aceh.
Menurut pantauan Nukilan.id dari jam 14:00 sampai dengan jam 17:00 para pedangan masih melakukan aksi unduk rasa dengen berjualan di depan kantor DKP Aceh.
“Kami menuntut DKP Aceh atas janji-janjinya kepada para pedagang, terkait penjualan ikan eceran di TPI lampulo. Kalau masih terjadi, ini justru mengancam dagangan kami di pasar Al-Mahirah,” ungkap Samsul, salah seorang pedagang ikan di Pasar Al-Mahirah.
Samsul berharap kepada DKP Aceh untuk segera mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Sehingga TPI Lampulo tidak lagi menjual ikan secara eceran
“Apabila ini terus dibiarkan, otomatis ikan di pasar Al-Mahirah tidak laku lagi,” pungkasnya.
Berikut 4 tuntutan pedagang ikan di Pasar Al-Mahirah kepada Pemerintah:
1. Pedagang pasar Al-Mahirah menuntut janji sesuai dengan yang telah disampaikan oleh UPTD Perikanan Provinsi dan Kota Banda Aceh pada 9-10 Agustus 2021 lalu.
2. Mohon perhatian serius dari pemerintah baik dari Legislatrif dan Eksekutif
3. Fungsional TPI Lampulo disesuai dengan tupoksinya.
4. Khusus kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mohon perhatian serius dengan keadaan ini, jangan sampai para pedagang ikan enceran menjadi pedangang termiskin di Sumatera.
Reporter: Hadiansyah