NUKILAN.id | Medan – Medali emas yang sempat diraih oleh Tjhie Rachmad Widjaja, atlet binaraga nomor +85 kilogram asal Provinsi Banten, dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 di Medan, Sumatera Utara, resmi dicabut. Pencabutan ini dilakukan setelah diketahui bahwa Tjhie Rachmad masih dalam masa sanksi doping.
Keputusan ini diumumkan oleh Panitia Besar (PB) PON XXI Aceh-Sumut melalui surat resmi bernomor: 1398/Sekr-PB.PON XXI/IX/2024. Surat tersebut merujuk pada pemberitahuan dari Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) dengan nomor: IS-9.11./IADO/2024, yang mengonfirmasi status sanksi doping yang masih berlaku terhadap atlet tersebut.
“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa medali emas yang sudah diberikan kepada Tjhie Rachmad Widjaja harus dikembalikan selambat-lambatnya 1×24 jam setelah surat diterbitkan,” ujar Ketua Harian PB PON XXI Wilayah Sumatera Utara, H. Baharuddin Siagian, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, medali emas untuk cabang olahraga binaraga kelas +85 kilogram diberikan kepada Tjhie Rachmad, sementara medali perak diraih oleh Bayu Riswana dari Aceh, dan medali perunggu oleh Nur Ikhsan dari DI Yogyakarta. Namun, keputusan juri sempat menuai kekecewaan dari sejumlah ofisial dan penonton yang hadir di Four Seasion Santika Hotel Medan pada Rabu (11/09/2024). Mereka menganggap Bayu Riswana, dari segi postur dan otot, tampil lebih unggul dan layak mendapatkan emas.
Dengan pencabutan medali ini, peluang bagi Bayu Riswana untuk menerima medali emas terbuka lebar. Masyarakat Aceh yang mendukung Bayu berharap keputusan PB PON selanjutnya akan berpihak pada sang atlet.
“Kami berharap medali emas itu akhirnya diberikan kepada Bayu. Dari penampilan di atas panggung, dia sudah menunjukkan performa yang luar biasa,” ungkap salah satu ofisial dari tim Aceh.
Keputusan final mengenai redistribusi medali masih menunggu tindak lanjut dari PB PON, namun besar kemungkinan bahwa Bayu Riswana akan ditetapkan sebagai peraih emas baru di kelas binaraga +85 kilogram PON XXI/2024.
Editor: Akil