Partai Aceh Tolak RPJ APBA 2020 dan Sampaikan 3 Sikap, Termasuk “Sekda Wajib Diganti”

Share

Nukilan.id – Fraksi Partai Aceh menolak Rancangan Qanun Pertanggung jawaban APBA tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021.

Penolakan dismapaikan Fraksi yang dibacakan Wakil Ketua I Fraksi Partai Aceh Khalili, SH saat menyampaikan Pandangan Fraksi sidang Paripurna di Aula DPRA, Banda Aceh Jumat (20/8/2021).

Khalili mengatakan penolakan berdasarkan pandangan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan tanggapan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam Rancangan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.

“Untuk itu, Fraksi Partai Aceh Menyatakan sikap Menolak pengesahan Rancangan Qanun Pertanggung jawaban APBA tahun anggaran 2020, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh,” kata Khalili

Berikut 3 Sikap Partai Aceh atas penolakan tersebut;

1. Gubernur Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang sebagaiman yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran DPR Aceh.

2. Sekda Aceh turut bertanggungjawab terhadap peraturan peperundang-undangan dalam pelaksanaan APBA 2020, sehingga Sekda Aceh Wajib diganti.

3. Fraksi partai Aceh Meminta kepada Pimpinan DPRA untuk meneruskan semua temuan-temuan yang terdapat dalam LHP BPK RI kepada aparat penegak Hukum untuk ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan harus dalam bentuk laporan resmi lembaga DPRA. []

Reporter: Irfan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News