Partai Aceh Tegaskan Akan Bawa Kasus KIP ke DKPP Jika Panwaslih Tidak Bertindak

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Partai Aceh resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2024. Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, Partai Aceh berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wakil Ketua Partai Aceh, Suadi Sulaiman atau Adi Laweung, menegaskan bahwa pihaknya akan melangkah ke DKPP jika Panwaslih Aceh tidak bergerak cepat.

“Jika Panwaslih tidak bertindak, kami siap melaporkan KIP Aceh ke DKPP untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan,” kata Adi Laweung dalam konferensi pers yang dihadiri Nukilan.id dan media lainnya, Jumat (27/9/2024) sore.

Pelanggaran yang Dituduhkan

Dalam laporan bernomor registrasi 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, tim kuasa hukum Partai Aceh yang dipimpin Fadjri, S.H., menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Salah satu yang disorot adalah perubahan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur melalui Keputusan KIP No. 25 Tahun 2024.

Perubahan tersebut dilakukan melalui Keputusan KIP No. 26 Tahun 2024 yang memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 September 2024.

“Perubahan ini merugikan calon dari Partai Aceh yang telah mematuhi aturan sebelumnya,” ujar Adi.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti ketidaksesuaian penilaian dalam uji kemampuan membaca Al-Qur’an yang digelar pada 4 September 2024 di Masjid Raya Baiturrahman. Menurut Adi, penilaian ini seharusnya hanya berfokus pada aspek teknis seperti tajwid dan makharijul huruf, namun KIP Aceh menambah penilaian adab, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dalam Qanun No. 7 Tahun 2024.

Perubahan Keputusan KIP

Salah satu keputusan kontroversial yang menjadi fokus laporan adalah perubahan status bakal calon gubernur Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. KIP Aceh awalnya menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat, namun keputusan tersebut diubah setelah menerima surat dari KPU RI yang menyatakan keduanya memenuhi syarat.

Adi Laweung menilai perubahan ini menunjukkan ketidakprofesionalan KIP dalam mengelola Pilkada, yang pada akhirnya merugikan pasangan yang diusung Partai Aceh, yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah SE.

“Keputusan yang berubah-ubah ini merusak kepercayaan publik dan menciptakan keresahan politik,” tegasnya.

Tuntutan Partai Aceh

Tim kuasa hukum Partai Aceh meminta Panwaslih Aceh untuk segera bertindak dan menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menuntut agar komisioner KIP yang dianggap tidak profesional diberhentikan demi menjaga integritas Pilkada di Aceh.

“Kami ingin proses Pilkada ini berjalan jujur dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fadjri.

Adi Laweung juga memberikan peringatan bahwa jika Panwaslih Aceh tidak memberikan respons yang memadai, Partai Aceh tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke DKPP.

“Kami akan terus memperjuangkan hak kami hingga pelanggaran ini diusut tuntas,” tutup Adi.

Langkah Partai Aceh ini menjadi sorotan publik di Aceh, yang kini menunggu respons Panwaslih dan tindak lanjut dari laporan tersebut. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News