NUKILAN.id | Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang dilarang, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Larangan ini bertujuan menjaga estetika dan keindahan wilayah selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Kepada awak media, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad AH, menyatakan pihaknya akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu dalam menangani pelanggaran pemasangan APK.
“Kami mengingatkan paslon, baik untuk pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota, agar tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang. Di setiap kabupaten dan kota, terdapat titik-titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK,” kata Muhammad AH di Banda Aceh, Kamis (3/10/2024).
Ia menambahkan, Panwaslih akan memberikan teguran kepada paslon yang melanggar aturan tersebut. Jika teguran tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pencopotan paksa APK.
Muhammad AH mencontohkan adanya pelanggaran di jalan protokol Kota Lhokseumawe, di mana sejumlah APK dipasang oleh paslon di area terlarang. Panwaslih telah menyurati paslon terkait agar menurunkan APK tersebut.
“Kami selalu berupaya melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Karena itu, kami mengingatkan paslon agar mematuhi larangan yang sudah ditetapkan terkait pemasangan APK,” ujarnya.
Selain soal lokasi pemasangan, Muhammad AH juga mengingatkan agar paslon tidak menggunakan lambang, tanda gambar, simbol, atau bendera yang bukan bagian dari atribut kampanye resmi pasangan calon.
“Atribut yang dibawa harus berasal dari pasangan calon yang bersangkutan, termasuk atribut partai pengusung atau pendukung. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menjaga ketertiban selama kampanye,” jelas Muhammad AH, yang juga mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.
Ia berharap semua aturan terkait kampanye dapat dipatuhi oleh seluruh paslon, termasuk saat memasuki masa tenang, agar Pilkada damai dapat terwujud di Aceh.
Masa kampanye Pilkada di Provinsi Aceh berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Pilkada serentak ini meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta 18 bupati dan wakil bupati, dan lima wali kota dan wakil wali kota. Seluruh proses Pilkada serentak di Indonesia akan digelar pada 27 November 2024. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah