Panwaslih Aceh Dianggap Gegabah, JSI Siap Adukan ke DKPP

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Langkah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh dinilai gegabah setelah menyatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Panwaslih pun berencana meneruskan dugaan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.

“Panwaslih harusnya memeriksa setiap pengaduan dengan cermat, termasuk melibatkan Gakkumdu. Tidak bisa jalan sendiri. Ini kesalahan prosedural yang fatal. Kami akan segera laporkan Panwaslih ke DKPP,” ujar Aryos Nivada dari JSI Pantau Pilkada 2024, Senin (25/11/2024).

Selain itu, Aryos menyoroti ketidakhadiran Panwaslih dalam debat ketiga Pilkada Aceh. Ia menyebut, absennya komisioner Panwaslih menjadi salah satu bukti kelalaian mereka dalam menjalankan tugas.

“Kalau mereka hadir, pasti tahu konteks kekisruhan yang terjadi. Panwaslih seharusnya bisa ambil bagian dalam mediasi sehingga memahami bahwa yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Agusni, adalah poin-poin hasil mediasi agar debat dapat kembali berlangsung,” katanya.

JSI Pantau Pilkada 2024 bahkan mencurigai Panwaslih bekerja tidak profesional dan terkesan memihak. Menurut Aryos, Panwaslih terkesan menguntungkan salah satu pasangan calon sambil melepaskan tanggung jawab kepada DKPP.

“Jika Panwaslih bekerja sesuai prosedur, melibatkan para ahli, dan tidak meninggalkan Gakkumdu, potret keadaan yang utuh pasti dapat terwujud,” tambah Aryos.

Sebagai lembaga pemantau Pilkada 2024, JSI Pantau Pilkada menyatakan akan terus mengawal semua proses yang berpotensi mencederai demokrasi.

“Jangan coba-coba mencederai demokrasi dengan praktik tidak profesional,” tegas Aryos.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News