Nukilan.Id – Ada beberapa temuan proyek bermasalah yang ditemukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK).
Hal ini disampaikan oleh ketua Pansus LHP BPK DPR Aceh, Tarmizi, SP dalam penyampaian di sidang paripurna DPRA terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2020 dan Anggaran Pemerintah Aceh di aula utama gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Kamis (30/12/2021).
Adapun temuan-temuan tersebut ialah,
1. Pengadaan Deliniator pada Ruas Jalan Lhoksukon-Cot Girek kekurangan volume, Lhoksukon-Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, dengan pagu anggaran Rp 609.612.380. Dapat kami laporkan bahwa peralatan deliniator ini sudah terpasang dengan baik, namun ada kekurangan volume pondasi dan kerugian negara akibat kekurangan volume pengerjaan pondasi Deliniator ini sebagaimana yang terdapat dalam Buku LHP BPK RI sebesar Rp 20.000.000 sudah dikembalikan ke kas negara.
2. Pekerjaan Pagar Pembatas dan Drainase Sisi Darat di Bandara Patiambang Kabupaten Gayo Lues dengan Nilai Kontrak Rp1.959.916.000 yang bersumber dari dana Otsus Aceh dengan hasil akhir fungsional pagar 1.723 m x 18 tingkat kawat besi, saluran 330 meter, kolam resapan 2 unit 25 x 25 x 1.5 meter, Rehab Talud 53 x 4 meter. Pada saat melakukan peninjauan ke Lapangan Tim pansus mendapatkan informasi bahwa kelebihan pembayaran untuk pekerjaan ini belum diselesaikan. Tim pansus mengharapkan agar penyelesaian kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ini segera dilaksanakan.
3. Pengadaan Marka Jalan pada Lintasan Jalan Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya dengan Nilai Kontrak Rp798.948.046 yang bersumber dari dana Otsus Aceh dengan hasil akhir fungsional Marka Jalan 60 KM. Dari hasil pengamatan Tim pansus dilapangan bahwa pekerjaan ini adalah sia sia, dimana lintasan Jalan Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya ini masih dalam tahap pengerjaan yang belum selesai. Tim pansus menilai pengerjaan marka jalan pada ruas jalan multiyears ini adalah pengerjaan yang sia-sia.
Dimana pengerjaan jalan ini nantinya akan dilanjutkan sehingga pengerjaan marka jalan yang sudah dilaksanakan ini nantinya akan tertutup sehingga akan terjadi pengulangan pengerjaan untuk pembuatan marka jalan selanjutnya.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Pekerjaan yakni UPTD Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) dikawasan Blang Bintang, Aceh Besar, tim pansus mendapati ketidak sesuaian kualitas pekerjaan dan kerusakan hasil pekerjaan serta penggunaan satuan pengukuran tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu pembangunan kantin, pembangunan musalla, pembangunan ruang generator, pembangunan hangar alat pengolah sampah, pembangunan hangar jembatan timbang, renovasi gedung kantor TPA, pembuatan jalan lingkungan dalam TPA dan drainase.
Tim pansus juga menerima laporan dari masyarakat terkait pencemaran aliran air sungai yang melintasi kawasan Balai Penanganan Sampah Regional, aliran buangan kolam limbah masih berbau, berbuih dan berwarna kecoklatan sehingga benar laporan masyarakat pengguna air sungai tersebut menjadi gatal-gatal dan biota sungai ada yang mati serta berdampak juga kepada tanaman padi masyarakat.[irfan]