Nukilan.id – Panitia Khusus (pansus) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan tender Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh sudah dilaksanakan, namun proses penandatanganan kontrak belum dilakukan.
“Pansus PBJ mendorong agar senin (hari ini) segera dilaksankan,” Kata ketua Pansus PBJ Ir. Azhar Abdurrahman setrlah melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh selaku pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Nyak Dhien Meulaboh dan Rumah Sakit dr. fauziah Bireun, Jum’at (6/8/2021).
Pansus juga memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) terkait dengan proses tender atas RS regional Cut Nyak Dhien Meulaboh dan RS dr Fauziah Bireuen.
Dijelaskan Azhar Abdurahman, pembangunan rumah sakit regional adalah rencana strategis Pemerintah Aceh, kedua bangunan ini menjadi prioritas. Tahun 2021 RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh mendapat angaran 57 Milyar, sedangkan RS dr. Fauziah Bireun sebesar 25 milyar.
“Komitmen Dinkes Aceh hari senin, 9 Agustus 2021 akan dilakukan penandatanganan Kontrak atas pekerjaan RSU Cut Nyak Dhien dengan rekanan, jika tidak terjadi ini akan mengakibatkan pergeseran waktu dan tidak terancangnya anggaran dalam realisasi dengan volume pekerjaan,” Jelas Azhar.
Sedangkan RS dr. Fauziah Bireun masih dalam tahap proses tender dan pansus PBJ terus mendorong agar segera dilakukan secepatnya, karna waktu pengerjaan tinggal beberapa bulan lagi, ditakutkan tidak selesai.
“Jika tidak terjadi penandatanganan, pansus PBJ menduga ada kelemahan uang jaminan yang disediakan oleh pihak rekanan, dan ada kekhawatiran rekanan akan menjual ke pihak lain,” jelasnya
Perusahaan yang menang tender pekerjaan RSU Cut Nyak Dhien adalah perusahaan yang sama dengan pemenang pengerjaan segmen tiga pada pembangunan jembatan perbatasan Aceh Selatan dengan kuala baroe yang sedang berjalan, sementara pengerjaan RSU Cut Nyak Dhien penandatanganan kontrak saja belum dilakukan.
“Yang kita takutkan, pekerjaan segmen tiga tidak selesai,” ujarnya.
Rapat Pansus PBJ dengan Dinskes Aceh juga mempertanyakan perusahan yang tinggal dan menang atas penayangan oleh ULP, apakah ada persekongkolan terhadap tender terbuka ini sehingga bisa merugikan pihak perusahaan lain?.
Pansus PBJ juga menanyakan kepada kelompok kerja (pokja) apa betul ada penambahan syarat disebabkan oleh permintaan dari kepala dinas kesehatan sebagai kuasa pengguna anggaran pada rapat kamis 05 Agustus 2021 di Aula Badan Anggaran DPRA.
“Pihak Dinkes Aceh mengajukan persyaratan tambahan kepada perusahaan yang mendaftar” kata Azhar.
Dinkes Aceh menyampaikan pihaknya ada menambah syarat dalam proses tender, Alasannya dikarnakan perlunya material rangka baja dan kebutuhan semen dengan kualitas bagus dan dijamin oleh pihak penyedia.
Sementara Konsul tanah pekerjaan di RSU Cut Nyak Dhien masuk dalam kategori rawa, dan banyak tegenang air.
Dari syarat-syarat yang di ajukan oleh dinas mengakibatkan persaingan tidak bebas dan tertutup sehingga hanya satu perusahaan yang tersisa dan lewat.
Reporter: Irfan