Pansus Barang dan Jasa DPRA Minta Pembentukan Tim Kode Etik Harus Independen

Share

Nukilan.id – Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pembentukan majelis kode etik harus independen sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Biro PJB, Ir. Azhar Abdurrahman kepada Nukilan.id usai rapat koordinasi bersama personil Biro PBJ Setda Aceh di Aula gedung serba guna DPRA, Kamis (15/7/2019).

Azhar mengatakan bahwa, seharusnya, majelis kode etik bukan dibuat secara terpisah, namun harus independen sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2021.

“Sedangkan mereka memerintahkan kepada tim ULP untuk membentuknya,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Azhar, majelis kode etik ini tidak boleh memihak kepada pemerintah Aceh atau salah satu intansi manapun.

Karena menurut Azhar, tujuan dari majelis kode etik ini untuk menyelesaikan sesuatu ketika ada permasalahan atau perselisihan paham yang terjadi terkait pengadaan barang dan jasa.

“Tetapi yang kita ketahui sekarang, pembentukan kode etiknya malah langsung ditunjuk oleh tim PBJ/ULP pemerintah Aceh. Dan itu tidak sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.[]

Reporter: Irfan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News