Paman Bacok Keponakan karena Masalah Harta Warisan

Share

NUKILAN.id | Jantho – Kasus pembacokan terjadi di sebuah warung kelontong di Gampong Lamsiteh Cot, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, pada Sabtu (22/6/2024) pukul 21.10 WIB. Pelaku berinisial MF (60) membacok keponakannya sendiri, AA (50), warga Gampong Lamjame Lamkrak, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat MF yang merupakan paman dari korban, tidak sengaja bertemu dengan AA di warung kelontong milik warga setempat. Dalam pertemuan tersebut, MF menanyakan soal harta warisan kepada AA. Namun, pertanyaan tersebut tidak dihiraukan oleh AA yang justru menendang MF hingga terjatuh.

“Menurut keterangan pelaku, korban malah menendangnya hingga pelaku terjatuh,” ujar AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kapolsek Kuta Malaka, Ipda Islandi.

Tak terima diperlakukan seperti itu, MF yang emosi kemudian mengambil sebilah parang dari jok motornya dan membacok AA di bagian perut. Akibatnya, AA mengalami luka sobek yang cukup parah hingga ususnya keluar.

Korban segera dievakuasi ke RSUD Aceh Besar (Rumah Sakit Satelit Indrapuri) dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) untuk menjalani operasi.

“Korban sudah dioperasi sejak semalam, dan hingga pagi tadi kondisinya masih stabil,” tambah Ipda Islandi.

Setelah melakukan pembacokan, MF melarikan diri ke rumah keponakannya yang lain di Gampong Baroh, Montasik. Di sana, ia menceritakan kronologi kejadian dan berinisiatif menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. MF kemudian diarahkan ke Polsek Kuta Malaka dan diantar langsung oleh keluarganya pada pukul 22.40 WIB.

Ipda Islandi menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Aceh Besar untuk menjalani proses penahanan dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi,” tutupnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa masalah keluarga, terutama yang melibatkan harta warisan, perlu diselesaikan dengan bijak dan melalui jalur hukum yang tepat untuk menghindari terjadinya tindakan kekerasan.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News