Beranda blog Halaman 2322

Pemerintah Menjamin Surat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan

0

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya, Rabu (3/2).

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tutur Yulia.

(Sumber: merdeka.com)

Ahli IT: Sertifikat Tanah Elektronik Ada Risikonya

0

Nukilan.id – Kebijakan pemerintah mengganti surat tanah cetak menjadi surat tanah elektronik atau digital dikhawatirkan membuka peluang pemalsuan surat tanah penduduk.

Hal ini diungkapkan pengamat IT Heru Sutadi, Rabu (3/2).

“Sebenarnya sertifikat asli tetap harus dipegang pemilik. Selama ini yang asli dipegang pemilik saja banyak yang palsu apalagi tidak dipegang,” ujar Heru.

Karena itu, dia juga mengingatkan agar BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.

“Sekarang ini banyak masalah karena antara data di BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang tidak ada sertifikatnya. Justru ini yang harus diperbaiki,” jelasnya.

BPN menyatakan untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Tapi ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah. Tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

(Sumber: okezone.com)

Semua Sertifikat Tanah Akan Ditarik, Diganti Elektronik Mulai 2021

0

Nukilan.id Tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan kebijakan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Dengan demikian, sertifikat tanah lama yang dipegang warga negara sebagai bukti kepemilikan tanah akan ditarik.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (3/1/2021).

Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

Yulia mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut. Pelaksanaannya diberlakukan bertahap.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tutur Yulia.

(Sumber: https://www.liputan6.com)

Aceh Tidak Melakukan Campaign Untuk Isu Rasisme

0
Teuku Kemal Fasya (Dok. acehtrend.com)

Nukilan.id – Isu rasisme menjadi buah bibir akhir-akhir ini, sederet nama terus menjadi sorotan, mulai dari artis hingga aparatur pemerintah.

Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Teuku Kamal Fasya mengungkapkan Aceh tidak termasuk campaign untuk isu rasisme.

“Tidak ada isu, yang dianggap bahwa ada sesuatu yang mengkhawatirkan politik rasisme di Aceh saat ini. Tidak bisa dianggap punya indikator yang tinggi. Kalau saya lihat memang politik hate speech itu lebih banyak di saat pemilihan presiden kemarin, banyak sekali persangkaan yang buruk terhadap Presiden Jokowi di Aceh,” jelasnya untuk Nukilan.id, Rabu, (3/1).

Ditanya mengenai perkara ucapan rasisme Walikota Lhokseumawe terhadap pedagang pasar inpres, ia mengatakan “Tidak bisa dibenarkan, mentang-mentang walikota bisa mengatakan seseorang dengan buruk.”

Rasisme kerap muncul sebagai sikap terhadap suatu identitas yang dimiliki terkait dengan etnis, ras ataupun agama, yang menegasikan orang lain tidak penting.

Saat ini, isu-isu rasisme banyak muncul di media sosial, yang dapat dilakukan oleh siapa saja.

“Kalau sekarang tidak ada lagi yang disebut sebagai sentrum, sekarang sudah menyebar. Jadi di era post truth ini banyak orang yang melakukan pembangunan opini, rekayasa opini, politisasi yang masif. Jadi tidak ada lagi sentrum, tidak ada lagi sentral,” tuturnya.

Ada banyak instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memberantas rasisme seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pola-pola juga dibangun untuk menangkal rasisme dengan adanya anti-rasisme, anti-hate speech, yang dapat mengekang prilaku rasisme sehingga bisa dibawa ke ranah hukum.

Ia juga berharap agar masyarakat menghargai ruang orang lain dengan apresiasi, mencoba untuk menghargai perbedaan multikulturalisme. “Rayakanlah keberagaman sebagai bagian dari kehidupan bangsa kita,” tutupnya. (Elma)

SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Agama Tertentu Dilarang, Kecuali di Aceh

0
Nadiem Makarim (Dok. Kompas.com)

Nukilan.id – Pemerintah dan sekolah dilarang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan yang melambangkan penerapan agama tertentu kepada siswa, hal ini dinyatakan dalam kebijakan bersama mengenai aturan seragam sekolah.

Surat keputusan bersama (SKB) diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri terbit setelah terjadi polemik pemaksaan jilbab kepada siswa beragama Kristen di sekolah negeri di Padang, Sumatera Barat. Aturan wajib jilbab di Padang ternyata berasal kepala daerah. 

Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama terbit. 

Aturan ini mengikat kepada sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Rabu (3/2/2021).

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk Provinsi Aceh karena memiliki kekhususan terkait keistimewaan sesuai konstitusi. 

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” kata Nadiem.

Sederet sanksi telah disiapkan bila terjadi pelanggaran. Di antaranya pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan. 

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Untuk pelaporan pelanggaran, Kemendikbud membuka posko aduan lewat pusat panggilan 177, portal ult http://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id dan portal lapor http://lapor.kemdikbud.go.id. (tirto.id)

Youtuber Aceh Maell Lee, Gugat Cerai Istri

0
Youtuber Maell Lee (Instagram/@maell_lee).

Nukilan.id – Youtuber Faris Syahputra yang dikenal dengan nama Maell Lee menggungat cerai istrinya, Intan Ratna Juwita ke Pengadilan Agama Pekanbaru dan sudah teregister dengan nomor 84/pdt.G/2021/PA.Pbr.

Humas Pengadilan Agama Pekanbaru Pekanbaru, Drs Asfawi saat ditemui, Senin (1/2) kemarin membenarkan adanya gugatan pria asal Aceh itu.

“Benar, ada gugatan masuk dan teregister nomor 84/pdt.G/2021/PA.Pbr,” katanya.

Gugatan cerai talak, jelas Asfawi, didaftar oleh Mael pada 8 Januari lalu. Bahkan, hari ini Mael dan Intan disebut telah menggelar sidang kedua.

Merujuk dari situs resmi http://sipp.pa-pekanbaru.go.id, sidang sudah masuk dengan agenda pembacaan pemohonan. 

Asfawi menjelaskan, Mael Lee didampingi pengacaranya Asep Ruhiat. 

Terpisah, Asep Ruhiat yang dihubungi, Selasa (2/2) malam enggan memberi keterangan terkait gugatan kliennya. 

“Untuk saat ini belum bisa menjelaskan,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui YouTuber yang beken dengan jargon “Bukan kaleng-kaleng” itu resmi menikah dengan Intan Ratna Juwita, pada 30 Maret 2020 lalu. 

Kisah keduanya pun tak banyak diketahui meski Intan telah menemani Maell Lee sejak jadi Sopir pribadi hingga YouTuber terkenal.

Pria yang mengaku sebagai preman terkuat di bumi ini dulunya merupakan sopir komedian sekaligus politikus Dicky Chandra. (riauaktual.com)

Umumkan Upaya Kudeta, Strategi AHY Dinilai Tepat

0

Nukilan.id – Sikap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, mengumumkan lebih awal kepada publik terkait adanya upaya kudeta atau pengambilalihan kekuasaan di Partai Demokrat adalah awal yang bagus menurut Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin.

Menurut Ujang, pengambilalihan Demokrat justru dapat dipastikan akan terjadi Februari ini jika tidak adanya publikasi adanya gerakan kudeta, baik dari internal maupun eksternal partai.

“Jika tak diungkap, publik tidak tahu, bisa jadi bulan ini kudeta terjadi,” kata Ujang, Selasa (2/2).

Ujang mencontohkan kudeta Partai Berkarya, salah satu faktor berhasilnya kudeta dilakukan terhadap Partai Berkarya karena isu kudute tidak mencuat ke publik.

“Saya bandingkan dengan Partai Berkarya. Kudeta Partai Berkarya itu karena tak mencuat ke publik. Akhirnya tahu-tahu ada kudeta,” ujar Ujang.

Tindakan AHY menyurati Presiden Joko Widodo dinilai sangat bagus oleh Ujang. Menurutnya itu dapat menggerakkan presiden untuk mengingatkan anak buahnya yang diduga akan mengkudeta.

Sebelumnya seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan ada gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa.

AHY berujar gerakan tersebut mengancam kedaulatan dan eksistensi Partai Demokrat.

AHY juga menyebut gerakan itu melibatkan lingkaran sekitar Presiden Jokowi berdasarkan kesaksian dan testimoni banyak pihak. Lebih lanjut gerakan ini juga mendapatkan dukungan dari sejumlah menteri dan pejabat penting di pemerintahan Presiden Joko Widodo. (Suara.com)

Beda MU dan Leicester City saat Membantai Southampton dengan Skor 9-0

0

Nukilan.id – Hanya dalam waktu empat bulan, Southampton dua kali dibantai dengan skor 9-0. Kejadian pertama saat mereka menjamu Leicester City pada 29 Oktober tahun lalu. Sementara tadi malam (3/2), dalam pertandingan pekan ke-22 England Premier League, Southamton dihajar Manchester United di Old Trafford.

Meskipun sama-sama mengalahkan Southampton dengan skor 9-0, ada beberapa perbedaan dari hasil yang diperoleh MU dan Leicester City tersebut.

Lawan MU dapat dua kartu merah

MU diuntungkan dengan kondisi dua pemain Southamton yang terkena kartu merah. Pertadingan baru berjalan dua menit, A. Jankewitz diusir wasit Mike Dean. Setelah kejadian ini MU berhasil meraih enam gol. Satu di antaranya gol bunuh diri Jan Bednarek.

Pada menit ke-86, Bednarek terkena kartu merah karena melanggar Anthony Martial di kotak pinalti. Bruno Fernandez, andalan sepak pinalti MU, mengeksekusi pinalti tersebut dengan sukses.

Sementara Leicester City membantai Southampton dalam situasi pemain lawan yang lengkap.

Tidak ada pemain MU yang mencetak Hattrick

Kemenangan Leicester City tersebut diraih lewat dua pemainnya yang mencetak hattrick, yakni Ayoze Perez (menit 19, 39, dan 57) dan Jamie Vardie (menit 45, 58, 90+3). Gol ketiga Vardy dicetak melalui titik putih.

Dalam pertandingan tadi malam, tidak ada pemain MU yang mencetak hattrick.

Yang dibantai Leicester City adalah tuan rumah

Leicester City boleh merasa lebih bangga dalam keberhasilan membantai Southampton ketimbang MU. Pasalnya kemenangan besar Leicester City itu diperoleh di kandang lawannya, Stadion St. Mary’s. Sementara MU melakukannya di kandang sendiri.

Bagi MU sendiri, dalam dua pertandingan melawan Southampton pada musim ini berhasil mencetak 12 gol. Pada pertandingan pertama, MU berhasil menang dengan skor 2-3. Dalam pertandingan tersebut Southampton terlebih dahulu unggul 2 gol, sebelum MU melakukan classic comeback seperti yang sering terjadi di era kepelatihan Sir Alex Ferguson.

Sementara pertandingan pertama Leicester versus Southampton pada musim ini dimenangi oleh Jamie Vardi dan kawan-kawan dengan skor 2-0. Pertandingan kedua, sesuai jadwal, akan digelar pada 1 Mei nanti.

Audit Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Pantai Lhokseumawe Segera Dilakukan

0

Nukilan.id – Berdasarkan hasil gelar perkara disepakati kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe memenuhi syarat untuk dilakukan audit investigasi oleh BPKP Aceh. 

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan gelar perkara di Kantor BPKP Aceh di Banda Aceh, Selasa (2/2).

“BPKP Aceh akan segera menugaskan tim, untuk melakukan audit investigasi dengan dukungan penuh dari Kejari Lhokseumawe,” pungkas Kepala BPKP Aceh.

Tujuan gelar perkara tersebut, diadakan auditor dengan penyidik jaksa untuk menilai perkara itu layak atau tidak untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu, audit investigasi oleh auditor. 

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe beberapa hari lalu sudah melayangkan surat kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Untuk proses lanjutan dugaan penyelewengan Proyek Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Lhokseumawe Rp 4,9 miliar. 

Isi surat tersebut, ternyata permintaan kepada BPKP Perwakilan Aceh untuk meminta audit investigasi terhadap proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda -Meuraksa tahun 2020 dengan dana Rp 4,9 miliar. 

“Alhamdulillah, sudah dilakukan ekspose substansi, antara penyidik dari Kejari Lhokseumawe dengan auditor BPKP di Kantor BPKP Aceh di Banda Aceh,” tulis Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021).

Ekspose tersebut kata Indra, merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi BPKP, sebelum diputuskan layak atau tidak untuk dilakukan audit investigasi. (Serambinews.com)

 

ABK WNI Kapal Tanker Dibebaskan dengan Alasan Kemanusiaan

0

Nukilan.id – Seteleh ditahan Iran, dua Warga Negara Indonesia (WNI) Anak Buah Kapal tanker Hankook Chemi berbendera Korea Selatan dibebaskan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran dalam konferensi pers menyebut keputusan pembebasan Aji Winursito dan Muhammad Amin, kecuali kapten kapal didasarkan pada alasan kemanusiaan.

Selama masa penahanan di atas kapal, mereka dalam kondisi sehat, baik dan dalam pemantauan serta upaya pelindungan KBRI Tehran.

Melalui keputusan pembebasan itu, kedua awak kapal diperbolehkan meninggalkan Iran.

“Saat ini, KBRI Teheran tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut pembebasan kedua WNI, termasuk melakukan koordinasi langsung di lapangan dengan pihak-pihak terkait di Bandar Abbas” jelas KBRI Tehran dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

Pada 4 Januari 2021 lalu, kedua WNI termasuk dalam awak kapal tanker milik Korsel yang ditahan pihak berwenang Iran. Kapal tanker disita di Selat Hormuz, Teluk Persia.

Selain WNI, Hankook Chemi turut mengangkut ABK yang berasal dari Korea Selatan, Vietnam, dan Myanmar. Namun, tidak disebutkan berapa jumlah awak kapal yang ditahan.

Kantor berita Fars melaporkan Korps Pengawal Revolusi Iran menangkap kapal tanker itu karena dianggap ‘mencemari teluk dengan bahan kimia’.

Penyitaan ini terjadi di tengah ketegangan Iran dan Korsel setelah Seoul membekukan akses sejumlah aset Iran yang tersimpan di beberapa bank Negeri Ginseng.

Pembekuan aset dilakukan Korsel menuruti sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap Iran.

Sejumlah foto yang dirilis media Iran memperlihatkan kapal tanker Hankook Chemi yang disebut membawa 7.200 ton etanol itu.

Surat kabar Iran,Times, melaporkan Iran berharap bisa melakukan barter dengan Korsel soal pembebasan kapal tanker ini. Iran menginginkan dana yang dibekukan Korea Selatan bisa ditukar dengan dosis vaksin virus corona dan komoditas lain. (CNN Indonesia)