Beranda blog Halaman 2170

Ombudsman Aceh Sidak ke Pasar Al- Mahirah, Ini Temuannya

0

Nukilan.id | Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali beraksi. Kali ini, lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut melakukan sidak ke Pasar Al-Mahirah Lam Dingin Banda Aceh.

Kegiatan sidak yang dipimpin langsung oleh Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H, S.E, M.S., Kepala Ombudsman Aceh berlangsung pada Kamis 27 Mei 2021.

Sebagaimana diketahui, pedagang di pasar tersebut merupakan pedagang eks pasar Peunayong yang di relokasi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Taqwaddin menuturkan, para pedagang sudah mengisi lapak-lapak yang tersedia di pasar baru tersebut. Dia juga mengapresiasi kerja Pemerintah Kota Banda Aceh dan para pedagang yang sudah kooperatif.

“Kami mengapresiasi kinerja Pemko Banda Aceh dalam proses relokasi tersebut, serta para pedagang yang sudah kooperatif, Kami memaklumi ini tugas berat yang dipikul Pemko Banda Aceh”, ungkap Taqwaddin.

“Berdasarkan pantauan langsung kami di lapangan, saat ini masih ada beberapa hal yang menjadi catatan perbaikan untuk Pemko Banda Aceh. Diantaranya yaitu masalah parkir yang masih semeraut, terus infrastruktur jalan yang becek, serta sarana ibadah untuk pedagang dan para pelanggan atau pembeli,” tambah Taqwaddin lagi.

Selanjutnya, Taqwaddin juga sempat mendengar keluhan para pedagang yang sudah memiliki lapak di dalam pasar.

“Para pedagang tersebut mengeluh karena masih banyak pedagang tumpahan atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar pasar. Sehingga pembeli membeli sayuran dan buahan di luar, tidak masuk kedalam,” tutur Taqwaddin.

“Oleh karena itu, penting kami sampaikan catatan ini kepada pihak Pemerintah Kota Banda Aceh agar juga menempatkan Satpol-PP yang berintegritas di Pasar Al-Mahirah ini, guna menertibkan pedagang yang jualan tidak pada tempatnya,” harap Taqwaddin.

“Kita juga memaklumi, ini semua masih dalam proses, karena masih baru pindah beberapa hari dari tempat yang lama ke tempat baru. Namun perbaikan-perbaikan tersebut harus terus dilakukan dan menjadi perhatian pemerintah. Kami juga berharap agar masyarakat membeli segala keperluan yang tersedia di pasar Al- Mahirah, guna membangkitkan ekonomi pelaku usaha, sekaligus mendukung program pemerintah,” pungkas Taqwaddin.[]

Pj Gubernur Kalsel Usulkan Hapus Penetapan Status Zona Covid-19

0

Nukilan.id – Pj Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal Z.A. usulkan penghapusan penetapan status zona Covid-19. Sebab, bisa kendurkan masyarakat terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Safrizal di Banjarmasin dalam kapasitasnya sebagai Irjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus menjadi nara sumber dalam dialog bertema Hambatan dan Tantangan Optimalisasi Posko PPKM Mikro secara virtual.

Safrizal mengatakan, penetapan status zona merah (risiko tinggi), zona oranye (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), atau zona hijau (tidak ada kasus) pada suatu wilayah mempengaruhi sikap masyarakat. ”Pada saat zona merah kewaspadaan tinggi, sudah kuning jadi kendor. Penetapan zona ini ditiadakan saja,” ujar Safrizal seperti dilansir dari Antara.

Kendala yang sering ditemui dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, menurut dia, antara lain sikap masyarakat yang masih banyak terkesan tidak takut terhadap penularan dan penyebaran virus korona. Sebagian mereka mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan suka berkumpul atau berkerumun.

Safrizal mencontohkan sebagian masyarakat di Aceh bersikap tidak takut tertular. Namun setelah ada beberapa tokoh yang meninggal dunia karena terpapar penyakit itu, baru mereka sadar bahwa tidak takut bukan berani mati.

”Mencegah kasus itu, harus ada ikhtiar menghindari bahaya,” tutur Safrizal.

Di Kalsel, lanjut dia, masyarakatnya termasuk agamis. Sehingga, perlu keterlibatan tokoh agama atau ulama dalam memberikan pemahaman agar tidak salah memahami sesuatu yang bisa berujung pada musibah. Masukan lain yang tidak kalah penting menyangkut pengalokasian dana anggaran di desa/kelurahan yang diambil dari dana desa.

Saat ini, kata Safrizal, jumlah penganggaran masing-masing desa untuk pelaksanaan PPKM Mikro masih berbeda-beda. ”Penyaluran dana desa kurang merata dan proses pencairannya pun belum lancar,” kata Safrizal.

Dia berharap agar para pakar bisa melakukan analisis dan membuat kajian kebijakan apa yang tepat dilakukan pemerintah. Sehingga operasional Posko Satgas PPKM Mikro berjalan efektif.[Foto:Antara]

Langgar Intruksi Gubernur Aceh, 11 Warung Kopi Disegel Petugas

0

Nukilan.id – Tim Satgas penangan Covid-19 Aceh, kembali melakukan razia terhadap warung-warung yang masih beroperasi diatas pukul 23.00 WIB, di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Kamis (27/5/2021) malam.

Menurut pantauan Nukilan.id bahwa, dalam razia tersebut, petugas menyegel sebanyak 11 warung yang masih beroperasi di atas jam 23.00 Wib, diantaranya, Tembona Cafe, Boy Cafe, Mie Ayam Buk Ros, Mie Cek Hendri, Bale Kupi, KooHil Kupi, Welcom Tach, Pondok Kupi, Galon Kupi, Lamnyong Kupi, dan Rilis Kupi

Hal itu dilakukan sesuai Intruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 07/INSTR/2021 tanggal 20 Mei 2021, isinya antara lain memuat aturan tentang jam operasional warung kopi, swalayan, dan pusat perbelanjaan lainnya yang dapat menimbulkan kerumuman.

“Sekarang Covid-19 di Aceh meningkat, apalagi Banda Aceh dan Aceh Besar masuk zona merah. Dan yang kita lakukan ini sesuai dengan Instruksi gubernur, bahwa, dari tanggal 22 Mei sampai 31 Mei 2021 untuk batas buka usaha dari jam 5.30 pagi sampai dengan jam 22.00,” kata Riandi, selaku Wakil koordinator tim prokes Satpol PP dan WH Provinsi Aceh saat diwawancarai Nukilan.id di lokasi, Jum’at (28/5/2021) pukul 00.55 Wib dini hari.

Selain itu, Riandi mengatakan pihaknya saat ini tidak lagi memberi peringatan, namun langsung melakukan penyegelan. Karena sebelumnya telah diberikan imbauan terhadap warung-warung untuk tidak beroperasi di atas waktu yang telah ditetapkan.

“Kalau untuk sekarang mainnya eksekusi langsung, karena sebelumnya sudah diimbuankan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Riandi berharap, agar semua masyarakat terutama pemilik usaha yang dapat menimbulkan kerumunan, agar mematuhi peraturan pemerintah melalui intruksi gubernur 07/INSTR/2021 tersebut.

Sementara itu, Khairil, salah seorang pemilik usaha warung kopi mengaku kecewa atas tindakan petugas yang langsung menyegel warungnya.

“Setidaknya jangan langsung disegel, maunya diberikan peringatan dulu, besok kalau di ulangi baru disegel. Kami kecewa, karena kami baru buka satu bulan, tapi sudha disegel,” ujarnya.

Khairil juga mengaku sebelumnya pihak Polsek Syiah Kuala telah memperingatkan dan mengimbau bahwa warung harus ditutup sebelum jam 23.00 WIB dan tidak boleh beroperasi lagi.

“Sebenarnya, tadi pihak Polsek Syiah Kuala juga sudah ingatkan dan imbau untuk warung jam 11 sudah tutup,” pungkasnya. []

Bursa Transfer Liga 1, Persiraja Banda Aceh Datangkan 4 Pemain Asing

0

Nukilan.id – Persiraja Banda Aceh mendatangkan empat pemain asing untuk Liga 1 musim 2021 yang mulai digelar Juli mendatang.

Sekretaris Umum Persiraja Rahmat Djailani mengatakan keempat pemain sudah sepakat, namun belum dikontrak.

“Mereka sudah sepakat bergabung dengan Persiraja, namun dengan mereka belum ada penandatanganan kontrak. Penandatanganan kontrak setelah tes kesehatan nanti,” kata Rahmat Djailani di Banda Aceh, seperti dilansir tempo.co, Kamis (27/5/2021).

Rahmat belum menyebutkan empat nama pemain ini dengan hanya menyebut nama negara mereka .

“Dari Serbia, Bosnia, dan Brasil belum pernah bermain di Indonesia. Kalau dari Jepang, pernah bermain di Liga Myanmar. Soal nama-nama mereka, nanti kami umumkan,” kata Rahmat.

Dia mengatakan empat pemain asing sudah melalui rekomendasi tim pelatih. Manajemen Persiraja tidak mengintervensi siapa saja pemain yang direkrut untuk musim Liga 1 2021.

“Paling soal harga. Kalau harga tidak cocok, kami kembalikan ke pelatih. Yang jelas, manajemen tidak memilih siapa saja yang direkrut. Termasuk pemain lokal,” kata Rahmat.

Menyangkut pemain yang dipersiapkan untuk Liga 1 musim ini, Rahmat mengatakan hanya sembilan pemain yang bertahan dan dipertahankan. Selebihnya pindah ke beberapa klub.

Pemain musim lalu yang masih berkostum Persiraja musim mendatang adalah Agus Suhendra, Fakhrurazzi Kuba, Mukhlis Nakata Defri Rizki, Mikail, Ramadan, M. Kasim.

Tim pelatih juga merekomendasikan sejumlah pemain muda Aceh menjalani seleksi Persiraja. Jika nanti tim pelatih menyatakan layak, mereka akan dikontrak.

“Persiraja juga mendatangkan pemain dari luar Aceh seperti dari Bali United dan lainnya. Kami juga masih mencari sejumlah pemain lainnya sesuai kebutuhan pelatih,” kata Rahmat.[Foto: Antara]

Masyarakat Sipil Aceh Minta Pemerintah Segera Revisi Qanun Jinayat

0
- Masyarakat Sipil Aceh untuk Menghapusan Kekerasan Seksual menggelar pertemuan bersama dengan awak media di Albatross Kupi, peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, kota Banda Aceh, Kamis (27/5/2021). (Foto: Nukilan.id/AW)

Nukilan.id – Masyarakat Sipil Aceh untuk Menghapusan Kekerasan Seksual menggelar pertemuan bersama dengan awak media di Albatross Kupi, peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, kota Banda Aceh, Kamis (27/5/2021). Pertemuan tersebut dalam rangka menolak putusan Mahkamah Syariah Aceh atas vonis bebas pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut yang menjadi narasumber yaitu, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda, Balai Syura Ureung Inong Aceh, Nursiti, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Aceh, Eva Khovivah, dan Relawan Perempuan untuk Kemanuasia (RPuK) Aceh, Azriana. Dan beberapa lembaga yang juga tergabung ke dalam Masyarakat Sipil Aceh untuk Menghapusan Kekerasan Seksual yaitu, KontraS Aceh, Flower Aceh, KAPHA, SP Aceh, LBHJ APIK Aceh, KSBSI Aceh.

Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Keponakan

Mereka menilai bahwa, putusan Mahkamah Syar’iah Aceh yang membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya telah divonis hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iah Jantho, merupakan “penghianatan” bagi masyarakat Aceh yang sedang berjuang menghentikan kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan termasuk anak yang terus meningkat di Aceh.

Selain itu, Putusan bebas bagi pelaku pemerkosaan bukan saja mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi mengimpunitas pelaku pemerkosaan dan menghambat proses pemulihan korban.

Relawan Perempuan untuk Kemanusia (RPuK) Aceh, Azriana mengungkapkan bahwa, pihaknya sangat menyayangkan putusan Mahkamah Syariah Aceh atas vonis bebas pelaku pelecehan seksual tersebut.

Ia menilai bahwa, pada tingkat Banding, Majelis Hakim tidak menggunakan perspektif hak anak dan diabaikannya prinsip perlindungan anak dalam pemeriksaan kasus tersebut, bahkan secara subjektif telah menyimpulkan secara salah fakta-fakta yang terungkap pada persidangan tingkat pertama di Mahkamah syar’iyah Jantho.

Baca juga: Jaksa akan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Besar

Penyimpulan secara salah tersebut terlihat dari pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim Banding dalam putusan tersebut, antara lain:

  1. Jawaban anak korban pemerkosaan (untuk selanjutnya disebut korban) dalam bentuk anggukan dan gelengan pada persidangan tingkat pertama (meskipun relevan dengan pertanyaan yang diajukan), dianggap oleh Majelis Hakim Banding sebagai bentuk
    imajinasi korban tentang pemerkosaan yang dialaminya, sehingga jawaban tersebut tidak digunakan sebagai pembuktian. Anggapan ini memperlihatkan Majelis Hakim Banding sesungguhnya tidak paham tentang psikologis dan bahasa tubuh korban. Majelis Hakim Banding bahkan sudah mengambil kesimpulan yang sangat terburu-
    buru dan prematur.
  2. Majelis Hakim Banding juga telah mengabaikan keterangan Saksi Ahli (Psikolog) yang dihadirkan pada persidangan tingkat pertama, yang menjelaskan tentang kondisi psikis anak yang agak pendiam, sulit bercerita dan cenderung tertutup, serta pada kejiwaan anak ditemukan traumatik yang berkepanjangan tentang pemerkosaan yang dialaminya sehingga mudah cemas, Ketakutan, suka melamun dan hilang rasa kepercayaan diri. Alih-alih memutuskan pemulihan terhadap korban, Majelis Hakim Banding malah berpendapat jawaban korban tidak bisa digunakan sebagal pembuktian karena korban dalam keadaan tidak stabil;
  3. Keterangan saksi-saksi yang menerima pengaduan dari anak tentang pemerkosaan yang dialaminya (yang telah dihadirkan ke persidangan tingkat pertama), oleh Majelis Hakim Banding dianggap bukan alat buk, karena saksi-saksi tidak melihat langsung pemerkosaan tersebut. Bahkan rekaman pengaduan anak kepada saksi-saksi (yang dijadikan alat bukti pada persidangan tingkat pertama), tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Banding. Padahal mengacu kepada Pasal 1 Angka 31 Hukum Acara
    Jinayat dan Pasal 1 Angka 26 KUHAP saksi juga adalah orang yang mendengar langsung tentang adanya tindak pidana Dalam hal ini saksi telah mendengarkan langsung dari korban tentang pemerko saan yang dialaminya, dan UU Perlindungan Anak juga melarang setiap orang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak;
  4. Majelis Hakim Banding telah menyimpulkan Hasil Visum et Repertum (yang dihadirkan sebagai alat bukti pada persidangan tingkat pertama) tidak bernilai sebagai alat bukti yang sempurna untuk menetapkan Terdakwa sebagai pelaku pemerkosaan, karena meskipun hasil visum memperlihatkan ada luka robekan pada
    selaput dara anak yang diduga karena benturan benda tumpul namun hasil visum juga memperlihatkan tidak ada lecet, pendarahan ataupun sperma pada alat kelamin korban. Selain juga karena hasil visum tidak membuktikan terdakwa sebagai pelaku pemerkosaan. Majelis Hakim Banding dalam hal ini mengabaikan fakta tentang visum yang baru dilakukan 3 bulan setelah pemerkosaan terjadi, sehingga tentu hanya bekas robekan yang terlihat, sementara lecet, bekas darah apalagi sperma tentunya sudah hilang. Majelis Hakim Banding juga keliru menganggap hasil visum bisa membuktilkan pelaku tindak pidana, karena visum adalah hasil pemeriksaan medis, bukan Putusan Pengadilan. Dengan mengabaikan visum sebagai alat bukti, Majelis Hakim Banding
    telah mengangkangi hukum acara yang sah.

Baca juga: DP Dibebaskan, Darwati: Pelajari Kembali dan JPU Segera Kasasi ke MA

Selain persoalan di atas, kami juga menyesalkan minimnya perlindungan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada korban selama proses peradilan berlangsung, membiarkan korban berada dalam kekuasaan dan pengaruh keluarga pelaku, bahkan diakses langsung oleh Pengacara Pelaku.

“Patut diduga upaya-upaya mempengaruhi dan intimidasi terhadap korban telah berlangsung pada masa-masa ini,” ujarnya.

Bahkan, kata Azriana, hingga saat ini belum ada skema yang jelas untuk pemulihan komprehensif bagi anak (korban) yang telah tidak memiliki lbu lagi dari sejak kecil, dan saat ini ia dititipkan pada Neneknya (dari pihak Ibu) yang juga miskin.

Selain itu, ia juga menilai, minimnya upaya pemantauan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan pengawalan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), yang telah dibiayai oleh dana publik untuk menjalankan mandatnya.

Baca juga: Terdakwa Pemerkosaan Dibebaskan, Pengacara: Penyidik Salah Tangkap

Oleh karena itu, ia berharap, KPPAA dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai mekanisme independen dalam pemenuhan hak-hak anak di Aceh.

“Termasuk memantau situasi pemenuhan hak-hak anak di Aceh. Baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan, dan melaporkannya secara berkala kepada publik,” terang Azriana.

Untuk itu, Masyarakat Sipil Aceh untuk Menghapusan Kekerasan Seksual memberikan rekomendasi kepada sejumlah pihak dan instansi terkait di Aceh, untuk dapat dipertimbangkan dan segera melakukan revisi Qanun Jinayat dengan mencabut pasal pemerkosaan dan pelecehan seksual, berikut rekomendasinya:

  1. DPRA dan Gubernur Aceh, segera merevisi Qanun Jinayat dengan mencabut Pasal tentang Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, agar pemenuhan hak-hak korban pada proses peradilan bisa diupayakan;
  2. Kejaksaan Negeri Jantho melalui Jaksa reuntut Umum perkara ini, melakukan upaya maksimal dalam pengajuan Kasasi ternadap Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh ini kepada Mahkamah Agung RI, agar tidak menjadi preseden buruk dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap anak di Aceh;
  3. Mahkamah Agung RI melalui Hakim Agung yang memeriksa perkara ini, membatal kan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar iyah Aceh dan menguatkan Putusan Tingkat Pertama pada Mahkamah Syar’iyah Jantho.
  4. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial, mengembangkan skema dukungan pemulihan yang komprehensir aengan indikator capaian yang jelas terhadap anak dan perempuan korban kekerasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban. Termasuk dalam hal ini
    memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus kasus kekerasan terutama kekerasan seksual, agar proses peradilan dapat berkontribusi langsung pada pemulihan korban;
  5. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), mengoptimalkan peran dan fungsinya sebagai mekanisme independen dalam pemenuhan hak-hak anak di Aceh, termasuk tapi tidak terbatas pada melakukan pemantauan terhadap terhadap situasi
    pemenuhan hak-hak anak di Aceh baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan, dan melaporkannya secara berkala kepada publik/masyarakat. [AW]

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosaan Bebas, Arabiyani: JPU Harus Kasasi ke MA

BPKS dan PT Krakatau Bandar Samudera Teken MoU Pengelolaan Pelabuhan

0
Kepala BPKS, Zulkarnain Iskandar (kanan) saat melakukan penandatanganan MoU kerjasama dengan Direktur Utama PT KBS, Akbar Djohan (kiri). (Foto: Humas BPPA)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melakukan kerjasama dengan dengan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS). Penandatanganan kerjasama dilakukan kedua pihak di Wisma Baja, Gedung Krakatau Steel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, (27/5/2021).

“Penandatanganan kerjasama ini dalam bentuk integrasi pengengelolaan pelabuhan guna mewujudkan konektivitas global supply chain di Indonesia,” ujar Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnain.

Sebagai lembaga pemerintah non struktural, pengembangan Pelabuhan Sabang dan juga Pulau Aceh diharapkan dapat dioptimalkan secara baik. Hal itu tentu atas dukungan berbagai pihak, dalam hal ini dari PT KBS, sebagai patner kerja BPKS.

“Melalui kerjasama antara BPKS dengan PT KBS, besar harapan kami agar Pelabuhan Bebas Sabang ini dapat mendongkrak perekonomian khususnya di Sabang, dan ekonomi secara nasional,” jelasnya.

Iskandar menjelaskan, terkait infrastruktur, BPKS hingga saat ini telah mempersiapkan berbagai keperluan untuk kerjasama ini. Misalnya, kata dia, pembangunan jalan raya, dan dermaga.

Baca juga: FKPT Aceh: Intoleran Salah Satu Penyebab Terjadi Radikalisme dan Terorisme

“Hingga saat ini, ada 3 pelabuhan yang sudah siap digunakan, pelabuhan kedatangan kapal, CT1, CT2 dan CT3, yang bisa menampung kapal 10ribu DWT. Selain kerjasama ini, kita juga membuka kesempatan kepada seluruh pihak terutama KBS untuk berinvestasi bidang lain, seperti perhotelan, pelabuhan dan juga perikanan,” jelas dia.

Zulkarnain juga berharap dari kolaborasi strategis yang dilakukan antara kedua pihak, maka kedaulatan kemaritiman Indonesia dapat lebih terjaga, agar potensinya dapat dimanfaatakan dengan lebih maksimal demi masa depan bangsa dan negara Indonesia.

“Semoga kolaborasi ini dapat membawa dampak yang sangat positif baik bagi regional maupun nasional, khususnya bagi Sabang yang berada di jalur distribusi logistik internasional. Kami percaya kolaborasi itu cocok-cocokan seperti jodoh, dan kami merasa jodoh dengan KBS, baik secara visi serta kompetensi,” tutup Iskandar.

Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), Akbar Djohan mengatakan bahwa sektor kemaritiman Indonesia dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional jika potensinya dimaksimalkan dengan sebaik mungkin. Salah satu caranya adalah dengan melakukan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak, baik pemerintah, asosiasi, sampai swasta.

“Ini merupakan langkah strategis kecil dengan falsafah kolaboratif, dengan harapan dapat menciptakan konektivitas pelabuhan curah di Indonesia. Untuk itu PT KBS melakukan MoU dengan BPKS untuk bersama mempersiapkan Indonesia menjadi poros maritim dunia,” sebut Akbar.

Akbar menambahkan bahwa dirinya ingin mengajak sebanyak-banyaknya stakeholder kemaritiman untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Selain bersama BPKS, pihaknya juga menjalin kolaborasi bersama Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), dan Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI).

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Basilio Dias Araujo mengatakan bahwa berdasasrkan data dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terdapat 40% atau 78 ribu triliun rupiah potensi barang perdagangan dunia yang melewati Indonesia. Namun dirinya menilai potensi ini belum dimaksimalkan.

“Indonesia memiliki kemewahan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, punya banyak selat dan alki 1 sampai 3. Potensi barang perdagangan dunia yang melewati Indonesia sangat besar, tapi kita belum memaksimalkannya. Dengan kolaborasi dengan berbagai pihak, kita bisa mempercepat persiapan pembangunan untuk menjaga kedaulatan, sekaligus memaksimalkan potensi maritim kita,” ujar Basilio.

Penandatanganan MoU antara PT. KBS dengan BPKS turut dihadiri oleh Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi (Kemenko Marves) Silmy Karim, Direktur Utama PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, Basilio Dias Araujo, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association(INSA), Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), David Rahadian, serta perwakilan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).[*]

Percepat PUG, KLHK Gelar Festival Gender

0
Foto: Suara.com

Nukilan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Festival Gender KLHK 2021 guna mempercepat Pengarustamaan Gender (PUG). Kegiatan ini merupakan upaya menciptakan inovasi dan menjamin tersedianya faktor sumber daya manusia serta prasarana yang memadai untuk mendukung pelaksanaan PUG di lingkup KLHK.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, dengan diselenggarakannya festival ini, KLHK dapat menjadi instansi yang responsif terhadap gender dalam bidangnya, dan layak menjadi tempat untuk belajar.

“Serta menjadi contoh bagi pihak lain dalam percepatan pelaksanaan PUG,” Siti Nurbaya, saat membuka Festival Gender KLHK 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Siti menjelaskan, percepatan pelaksanaan PUG di KLHK, sangat dipengaruhi oleh inovasi serta kualitas sumber daya manusia, yaitu pimpinan, tenaga/karyawan atau pegawai yang memiliki kapasitas dan kemampuan terhadap pelaksanaan PUG di unitnya. Oleh karena itu, Pokja PUG KLHK terus mendorong pengimplementasian pengarusutamaan gender di level kebijakan, program dan kegiatan.

Upaya lainnya yaitu dengan mendorong seluruh dokumen kebijakan menjadi dokumen yang memiliki perspektif gender yang jelas. Yang tidak kalah penting yaitu menyiapkan SDM yang memiliki pemahaman, pengalaman sekaligus kemampuan yang optimal terkait gender.

“Saya juga berharap kepada seluruh peserta Festival Gender untuk selalu berperan aktif, sehingga KLHK akan memiliki leaders dan champions yang mampu menciptakan inovasi dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang lingkungan hidup dan kehutanan, terutama untuk mengurangi kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang diterima masyarakat akan sumber daya alam,” kata Siti Nurbaya.

Pelaksanaan Festival Gender KLHK Tahun 2021, selain sebagai bentuk inovasi percepatan pelaksanaan PUG, juga merupakan bentuk penguatan pijakan KLHK terhadap pemenuhan tujuh komponen kunci prasyarat PUG. Selain itu, pelaksanaan Festival Gender ini juga diharapkan mampu mengubah perspektif ASN KLHK yang masih netral gender menjadi nature gender.

“Gender harus menjadi perbincangan ASN KLHK secara baik, benar dan suka rela,” imbuh Siti.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas penyelenggaraan Festival Gender KLHK. Kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi K/L dan Pemerintah.

Bintang menegaskan, kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk perempuan telah diamanatkan dalam konstitusi UUD Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundangan lainnya. Kesetaraan gender nyatanya memberikan manfaat tidak hanya bagi kelompok perempuan, tetapi juga bagi seluruh kelompok masyarakat.

“Bank Dunia menyatakan tidak ada satu negara ataupun komunitas yang mampu mencapai potensi maksimalnya dan melampaui tantangan pada abad ke-21 ini, tanpa partisipasi setara dan penuh dari perempuan dan laki-laki,” ujar Bintang.

Dengan diadakannya Festival Gender KLHK 2021, Bintang berharap, komitmen KLHK dalam pelaksanaan PUG akan semakin kuat dan berkelanjutan. Berbagai inovasi dan terbentuknya para champion dan leaders, tentunya dapat menjadi sumber inspirasi bagi para pemangku kepentingan lainnya untuk menjadi sensitif gender dalam kerja-kerjanya.

Kegiatan yang dilaksanakan secara paralel dan terjadwal dari Mei sampai dengan November 2021 ini, bertema “Setara Bersama untuk Pembangunan yang Semakin Tangguh”, dibagi menjadi empat kegiatan utama. Pertama, Gender Leader Seminar (GLEADS) yang merupakan pertemuan bulanan yang akan dilaksanakan sebanyak 5-6 kali secara virtual melalui zoom meeting dari bulan Mei sampai dengan Oktober 2021. Diikuti oleh 35-40 peserta yaitu Pejabat Eselon II dan Kepala Balai yang dipilih oleh Pokja PUG KLHK. Peserta bergiliran menjadi pembicara dan inspirator serta bercerita tentang berbagai inisiatif pengarusutamaan gender di unit kerja masing-masing yang akan diperkaya oleh perspektif narasumber.

Kedua, Training for Ecogender Activation Hub (TEACH), merupakan kegiatan pembelajaran online melalui youtube dan zoom meeting, dengan jumlah peserta 1.000 orang pegawai KLHK perwakilan dari seluruh unit kerja Eselon II Pusat dan UPT dan mitra kerja KLHK. Peserta dibagi menjadi 5 (lima) kelas dan akan dilatih untuk melakukan creative thinking dan design thinking tentang pengarusutamaan gender dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pada akhir proses pembelajaran, peserta merancang ide, inovasi dan aksi sederhana untuk mendukung inisiatif TEACH.

Ketiga, Gender Competition (GENERETION), merupakan penilaian pelaksanaan PUG yang akan dilaksanakan kepada seluruh Unit Kerja Pusat dan UPT. Penilaian tingkat daerah akan dilaksanakan oleh P3E di masing-masing regional. Unit Kerja yang memenuhi prasyarat pelaksanaan PUG dan inovasi dalam percepatan PUG akan mendapat penghargaan dari Menteri LHK.

Keempat, Pekan Ecogender dan Pelestarian Alam (PESTA), merupakan rangkaian acara penutup dari Festival Gender KLHK Tahun 2021, yang akan diramaikan dengan beberapa kegiatan yaitu: konser 7 ruang, webinar gender, pameran inovasi hasil peserta GLEADS dan TEACH dan acara puncak. Dalam acara puncak akan dilaksanakan penyerahan penghargaan kepada peserta GLEADS dan TEACH terbaik, pemenang PENAPAK dan talskhow dengan tokoh nasional.[]

Sumber: Suara.com

FKPT Aceh: Intoleran Salah Satu Penyebab Terjadi Radikalisme dan Terorisme

0
FGD FKPT Aceh di Blang Pidie, Abdya. (Foto: Kesbangpol Aceh)

Nukilan.id – Kasus kasus radikalisme dan terorisme di Indonesia kerap kali diawali oleh sikap intoleran antara individu dengan individu lainnya. Intoleran bukan hanya antar agama, Namun juga antar suku dan kelompok.

Hal itu disampaikan Ketua FKPT Aceh Dr.Mamaruzaman Bustamam Ahmad (KBA) pada kegiatan FGD Pencegahan Radikalisme dan Terorisme yang digelar Badan Kesbangpol Aceh bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Barat Daya, di Aula Bappeda Abdya, Kamis, (27/5/2021).

Untuk itu, Kamaruzzaman mengajak peserta FGD agar selalu memperhatikan kondisi sekitar dan mengantisipasi maraknya hoax dan ujaran kebencian yang banyak beredar di media sosial.

“Karena hoax dan ujaran kebencian sangat mempengaruhi sikap penggunaan medsos terhadap lingkungan dan pemerintah. Hoax dan ujaran kebencian berperan dalam menciptakan sikap intoleran, yang pada akhirnya menjadi radikal dan terorisme,” kata KBA.

Sementara Kaban Kesbanpol Aceh melalui yang disampaikan Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Aceh, Suburhan, SH., menyampaikan bahwa FGD Pencegahan Radikalisme dan Terorisme sebagai upaya dari kesbangpol Aceh untuk mengumpulkan informasi dan meningkatkan deteksi dini terhadap sejumlah isu-isu terkini, baik terkait konflik maupun radikalisme dan terorisme serta intoleran di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Kesbangpol Aceh dan FKPT Aceh akan selalu bersinergi dalam upaya-upaya pencegahan radikalisme, terorisme dan intoleran serta deteksi dini segala potensi konflik dan gangguan keamanan di Aceh,” kata Suburhan.

Kegiatan FGD diikuti 15 peserta terpilih dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Keuchik, camat, unsur aparat keamanan dan intelijen, serta SKPK terkait di Aceh Barat Daya.[Red]

Ekonomi Buruk, PAKAR Minta Gubernur Aceh Jangan Foya-foya Anggaran

0

Nukilan.id – Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, mengkritik dan meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk tidak melakukan pemborosan anggaran dalam membayar honorarium pejabat negara.

“Setelah kita lihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) ternyata di tahun 2020 ada anggaran yang sangat besar membebani keuangan Aceh seperti pembayaran honorarium tim fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mencapai 1,7 Milyar, honorarium Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang mencapai 6,2 Milyar dan Gaji Staf khusus, Penasehat Khusus, Tim Kerja Gubernur Aceh yang besarannya 6 Milyar lebih,” ungkap Ketua Divisi Kajian Advokasi PAKAR Aceh, Musafir.

Baca juga: Temuan Tim Pansus DPRA Terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2020 di Subulussalam

Padahal, kata dia, pertumbuhan ekonomi Aceh triwulan I tahun 2021, bila dibandingkan triwulan IV – 2020 (q-to-q) mengalami penurunan 3,43 persen dengan migas dan 3,03 persen non migas serta angka kemiskinan masih dikisaran 15,43 persen dan tingkat pengangguran terbuka diangka 6,30 persen (peringkat terendah ke-3 di pulau sumatera dibawah rata-rata nasional 6,26 persen per 2021).

“Kami rasa pemerintah Aceh tidak fair terhadap masyarakat yang hari ini masih linglung menghadapi dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi covid-19. seharusnya pemerintah bantu atasi dengan serius bukannya malah foya-faya anggaran,” ujar Musafir.

Oleh karena itu, Musafir minta Gubernur Aceh untuk tidak melakukan pemborosan keuangan daerah, segera atasi penurunan pertumbuhan ekonomi Aceh dan dampak pandemi yang kian parah dengan serius serta tepat sasaran.

Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk

1
Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.(KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Nukilan.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Senin (24/5/2021).

PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan/badan/orang/masyarakat yang menggelar layanan digital, seperti Facebook, TikTok, YouTube, Google, Twitter, Gojek, Grab, Tokopedia, dan sebagainya.

Baca juga: WhatsApp Longgarkan Tenggat Waktu Menerima Kebijakan Privasi Baru

Permenkominfo tersebut setidaknya menerapkan 3 kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital. Kebijakan itu meliputi:

  • kewajiban mendaftarkan PSE lingkup privat,
  • moderasi konten dalam sistem elektronik, dan 
  • pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum pidana.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Dirjen aplikasi informatika Kominfo Samuel A Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021) yang diunggah di akun YouTube Kemenkominfo.

Baca juga: Lindungi Anak yang Suka Main TikTok dengan 10 Cara Berikut

“Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital,” kata Samuel.

“Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan atas data di ruang digital serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme teroris yang berbasis digital,” lanjut dia.

Untuk PSE lingkup privat yang semula wajib sudah mendaftar paling lambat 24 Mei 2021, kini masih memiliki waktu tambahan, karena waktu pendaftaran diperpanjang.

“Tenggat waktu pendaftaran PSE pada Permen 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 24 Mei, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 bulan semenjak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach),” jelas Samuel.

Pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA ini dimulai pada 2 Juni 2021, dengan demikian perpanjangan pendaftaran PSE diperpanjang hingga 6 bulan setelahnya atau Desember 2021.

Baca juga: Youtuber, Selebgram, dan Tiktoker Kini Diawasi Pajak

Ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkominfo 5/2020.

Bagi PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Samuel juga memastikan pelaksanaan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundangan yang berlaku

“Menteri Kominfo telah menyampaikan beberapa kali agar setiap PSE meningkatkan sistem keamanan elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektroniknya secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik dan efektif, serta memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE,” kata Samuel.

“PSE juga wajib meningkatkan keamanan teknologi dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” imbuhnya.[kompas]