Nukilan.id – Jaelani, salah satu orang rimba di Provinsi Jambi, ditolak pihak bank di Kota Bangko ketika ia hendak menabung uangnya Rp 1,5 miliar.
Jaelani mengaku ditolak pihak bank karena tidak memiliki KTP dan alamatnya di hutan. Sebab, salah satu persyaratan menabung di bank adalah memiliki KTP.
“Saya tidak punya kartu tanda penduduk dan alamat rumah saya hutan. Maka saya disuruh orang bank membawa uang itu pulang,” kata Jaelani saat ditemui Kompas.com di rumahnya di Desa Air Panas, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, sebagaimana dikutip Kompas Regional.
Jaelani mengaku kecewa dengan keputusan pihak bank. Ia tidak menyangka pihak bank tidak memiliki belas kasih dan tega melihatnya harus menyimpan uang sebanyak itu di dalam tanah.
Sebelumnya, Jaelani yang nama aslinya adalah Tarib, menyimpan uang sebesar itu di dalam tanah selama 2,5 tahun. Namun setelah bertemu Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warung Informasi Konservasi (Warsi), Jaelani mulai mengenal bank.
Ia pun mencoba untuk menabung uang yang selama ini disimpan di bank. Namun ternyata pihak bank menolaknya dengan alasan tidak ada persyaratan administrasi.
Ia akhirnya kembali ke hutan dan menyimpan uang itu di dalam tanah. Tidurnya kembali tidak tenang. Apalagi, kabar orang rimba memiliki uang sangat banyak mulai beredar di warga yang tinggal di kamping transmigrasi di kaki Bukit Duabelas.
Agar ia bisa tenang, Jaelani akhirnya membelanjakan sebagian uang itu untuk membeli kebun sawit. Sisanya dipakai untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya.
Pria yang juga ahli obat-obatan tradisional itu kemudian membangun rumah di kampung dan berbaur dengan orang-orang transmigrasi.
Pada 2014 Jaleani dan keluarganya akhirnya memiliki KTP. Jaelani pun mengajukan pinjaman untuk biaya penghijauan hutan kritis.
Namun lagi-lagi ia ditolak karena tidak ada penjamin. Padahal ia sudah memiliki KTP dan sertifikat kebun sawit belasan hektare.
Menurut Jaelani, pihak bank menolak pengajuan pinjaman karena tidak ada penjamin, yakni orang yang dipandang kaya.[]