*Nazaruddin. SH
MENYIKAPI agenda Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (Mubes ke-III) Universitas Syiah Kuala (USK) yang digelar 20 November 2021 mendatang, kiranya perlu kita pertajam persepsi tentang arah tujuan dan harapan keberadaan organisasi para alumni tersebut sebagai bentuk sasaran yang mau dicapai sesuai harapan dari para alumni itu sendiri, dan tentunya hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana harapan masyarakat ke depan.
Lahir Ikakum
Berawal dari kisah terbentuknya Ikakum Jakarta tahun 1998, dimana penulis sendiri pada saat itu masih berdomisili di Jakarta, dan dipercaya pada posisi Wakil Ketua III dalam kepengurusan. Namun, tidak berarti tulisan ini ingin menjustifikasi sesuatu bahwa Ikakum telah lahir duluan anak daripada induknya. Dengan semangat kebersamaan, tentunya penulis sangat menghargai semua alumni yang ada di Aceh dan kota kota lainnya, para Guru besar, dosen , civitas akademik, dan senior lainnya atau dengan mengacu pada fakta legalitas terkait akta pendirian dan pendaftaran Ikakum sebagai ormas di kesbangpol.
Dengan semangat kebersamaan diperantuan lalu lahirnya sebuah kesepakan untuk menginventarisir para Alumni Fakultas Hukum USK yang ada di Jabodetabek. Dengan mengadakan rapat-rapat kecil di ruang kantornya Dr. Munir Fuadi,SH.MH. LLM yang pada saat itu berada di wisma Bumi Putra lantai 8 Sudirman. Lalu ditindak lanjuti dengan langkah inventarisir anggota.
Hasil invertarisir setidaknya ada 150 anggota alumni Fakultas Hukum USK sejabodetabek berhasil kita data dan mereka bekerja di berbagai perusahaan swasta ada yang berkerja di pemerintahan . Sementara sebagiannya lagi berprofesi sebagai Advokad dan notaris serta pengusaha.
Dari kesepakatan tersebut mengadakan musyawarah sehingga terbentuknya kepengurusan Ikakum Jakarta yang diketuai oleh Dr. Munir Fuadi SH. MH LLM.Sementara Alm. Ismail Bardan, SH di Posisi Wakil Ketua I, Alm Jamil Hamid. SH Wakil Ketua II, dan penulis sendiri dipercaya sebagai Wakil Ketua III.
Keberadaan Ikakum Jakarta pada masa tersebut hanya teregistrasi secara de Facto saja yang mengacu pada Azas kebebasan berkumpul dan berserikat. Ini tentunya lebih kepada upaya membangun ikatan emosional sesama anggota. Batasan program dan gagasan pun masih hanya sebatas silaturrahmi seperti buka puasa bersama, ngopi bareng, atau saling kunjungi kalau ada keluarga yang meninggal dan saling tukar informasi.
Namun kemudian pasca penulis kembali ke Aceh tahun 2002, tongkat espafet Ikakum Jakarta dipercayakan kepada Dr. M. Ali Hanafiah Selian SH, MH, Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH. MH, Ratna Dwikora. SH. MH dan Abdul Azis.SH.
Sementara Priode Sekarang dipercayakan pada Saifullah, SH.Mkn dan tentunya keberadaannya sekarang mungkin saja jauh lebih baik lagi dengan berbagai aktifitas kemanusiaan, seperti bantuan banjir DKI, Seminar, sumbangan buku untuk Fakultas Hukum USK, Family Gathering dan lain-lain, disamping secara legalitas Ikakum Jakarta sudah secara resmi didirikan pada tahun 2014 yang kemudian pada tahun 2015 didaftarkan ke Kemenkumham. Bahkan pada tahun 2017 telah lahir sebuah Yayasan Ikakum bernama Dharma Yustisia.
Sementara dari sisi lain sebagaimana disampaikan oleh Ketua Ikakum Pusat H. Hamid Zein, SH. MHum. pada tanggal 2 September tahun 2001 Ikakum Aceh resmi didirikan di kota asalnya yaitu Banda Aceh. Dan pada tanggal 3 Oktober 2012 secara resmi di daftarkan ke Kesbangpol. Ikakum pusat yang sebelumnya pernah diketuai oleh Alm. Malik Ridwan Badai.SH kemudian beralih ke Tantawi Ishak, SH. Dan baru pada periode Alm. Amir Helmi, SH. Tahun 2011. dibuatkan Akte Notarisnya.
Registrasi Anggota
Layaknya sebuah organisasi, Ikakum juga bisa berperan aktif dalam membedayakan para kadernya khusus yang baru menyelesaikan studi akademik di Fakultas Hukum USK. Melanjutkan studi S2 dan S3. Untuk di registrasi dan disalurkan ke berbagai institusi sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki.
Registrasi anggota merupakan hal penting yang perlu dilakukan sekarang. Seorang anggota harus terdata secana online, baik alamat keberadaannya, telephone yang dapat dihubungi, bahkan kalau perlu setiap anggota memiliki paswood tersendiri, agar bila terjadi perpindahan tempat kerja atau alamat langsung di di update sendiri oleh pihak yang bersangkutan sehingga akurasi data alumni akan terkoreksi sendiri di server tanpa menunggu admin, dan kalau memang dipandang perlu dengan menerbitkan kartu keanggotaan.
Penerbitan kartu keanggotaan tentunya tidak hanya sebatas ikatan emosional sesama anggota dalam hal mensupport para anggota maupun memberi bantuan advokasi bilamana mana ada anggota Ikakum yang terzalimi oleh suatu kekuatan jahat, bisa saja dengan membangun jaringan lebih jauh dengan unit-unit usaha layaknya credit card, charge Card atau card discount diberbagai pusat perbelanjaan di dalam negeri.
Membangun komunikasi secara intens dengan berbagai pihak perlu dilakukan untuk memperkuat ikatan emosional antar sesama alumni. Tentunya ini membutuhkan senergifitas antar lembaga swasta dan pemerintah dalam mengakses informasi di berbagai stakeholder .
Konsep pemberdayaan tentunya dengan mempersiapkan para kader secara dini sehingga mampu bersaing sesuai standart requirement yang diperlukan kesiapan para lulusan tentunya akan mampu mengaplikasikan antara teori yang selama ini di tekuni oleh mereka dengan apa yang harus dilakukan dalam pengabdiannya pada masyarakat atau tempat bekerja.
Harapan Kedepan
Sekarang kita memasuki era globalisasi dengan technology 5G dengan lompatan kecepatan informasi sampai 100 kali lipat dari techlogy sebelumnya. Ada ribuan alumni yang telah menekuni berbagai macam profesi dan tersebar di barbagai institusi pemerintahan maupun swasta baik yang berada di luar negeri bahkan begitu banyak yang menjadi praktisi hukum, merupakan aset bangsa yang dapat dijadikan sumber daya sebagai kekuatan untuk menunjang terhadap lahirnya gagasan dan inovasi baru yang visioner, tidak hanya ada dalam hal studi akademik tapi lebih jauh dalam hal memecahkan persoalan negeri ini khususnya di bidang pengembangan hukum, politik technology, norma keagaman dan kehidupan sosial masyarakat yang memiliki peran tersendiri seiring dengan perkembangan zaman.
Lahirnya berbagai produk hukum baru sebagai dampak kebijakan deregulasi ekonomi dari pemerintah pusat seperti omibus law atau dikenal dengan UU ciptaker haruslah disambut oleh Ikakum sebagai sebuah tantangan tersendiri untuk dilakukan pengkajian dan pembahasan yang kemudian dijadikan rekomendasi bagi pemerintah Aceh untuk dijadikan bahan dan singkronisasinya dengan UUPA dalam menjalankan roda pemerintahan.
Adanya gagasan untuk melakukan beberapa perubahan dalam UUPA , dengan kekuatan akademisi, para ahli hukum ,guru besar dan para praktisi di Ikakum harusnya menjadi perhatian kita lebih awal sebelum masalah tersebut masuk ke Proknas DPRI untuk dilakukan pembahasan.
Adanya perbankan syariah sebagai wujut dari implementasi Qanun Aceh tentang LKS. Harusnya menjadi kajian penting bagi Ikakum dalam memberi gagasan tentang produk produck perbankan yang miliki nilai kompetensi di pasar dengan menekankan aspek syariah yang saling menguntungkan baik debitur, kreditur maupun para nasabah dan sekaligus meng advokasi sebuah produk perbankan syariah bilamana ditemukan ternyata syariah nya hanya di casing-nya saja sementara isi didalam masih terbalut dengan riba.
Demikian juga hal hal terkait rencana pemberlakukan hukum jinayah di aceh dengan konsep syariah yang dapat diterima oleh semua pihak sebagaimana yang diterapkan di negara negara Islam lainnya.
Tentunya masih belum lepas dari ingatan kita bagaimana baru-baru ini para ulama aceh berkumpul di gedung Yusriah Aceh Besar dalam rangka menyikapi persoalan politik aceh yang berkembang sekarang sehingga disana telah melahirkan rekomendasi rekomendasi penting bagi pemerintah Aceh kedepan.
Peran penting Ikakum dalam konstelasi politik Aceh dan Nasional patut menjadi perhatian kita karena dari suatu kekuatan politik lah sesungguhnya akan melahirkan produk- produk hukum yang berkualitas memiliki nilai uji akademik sesuai dengan desiplin ilmu yang dimiliki.
Dalam hal ini ikakum harus bersatu memperkuat Team Building walau dalam keseharian kadang dihadapkan pada berbagai aktifitas masing masing namun bila saatnya sebuah komitment politik dibutuhkan untuk melahirkan suatu gagasan – gagasan yang visioner untuk tegaknya hukum di negeri ini demi kemaslahatan rakyat kadang kita harus jadi garda terdepan dalam meng-advokasi nya. Sebagai mana disampaikan oleh
Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). (fiat justitia ruat caelum) berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.
Dengan demikian ikakum akan tumbuh dan berkembang menjadi sebuah kekuatan diluar pemerintah (outside government) yang memiliki peran strategis tersendiri dari masyarakat kita, baik dalam hal menjaga kestabilan hukum yang menjadi harapan keadilan rakyat, politik, ekonomi, Norma Agama dan kehidupan sosial masyarakat.
Kita tentunya patut mengapresiasi atas berbagai upaya dan langkah positif yang telah dilakukan baik oleh Ikakum Jakarta dan Ikakum Pusat . Adanya berbagai program yang telah diluncurkan oleh para alumni dan/atau dari komunitas Alumni per-leting sendiri seperti FORSIDELIMA dan lain lain tidaklah berarti kita harus berpuas diri dengan kondisi yang yang telah dicapai.
Harapan besar kedepan tuntunya dengan MUBES KE III ini akan lahir kesamaan persepsi baru dengan gagasan brillian yang visioner sehingga keberadaan Ikakum benar- benar terasa manfaatnya bagi masyarakat dalam mewujudkan berbagai kebijakan regulasi bidang hukum tidak hanya di pemerintahan Aceh namun tidak tertutup kemungkinan pada level nasional.
Selamat ber-Mubes Ikakum USK ke-III, Semoga berjalan lancar sesuai rencana.
*Penulis Advokat di Aceh Utara