Ombudsman Aceh Ungkap Pungutan Ilegal Rp11 Miliar di 12 Madrasah

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di 12 madrasah di Kota Banda Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan pelanggaran itu terutama terkait pungutan di luar ketentuan, seperti penjualan seragam dan buku kepada peserta didik baru.

“Kami menemukan pelanggaran atau malaadministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru di 12 madrasah. Semua madrasah tersebut berada di Kota Banda Aceh. Sebagian besar malaadministrasi terkait pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Dian di Banda Aceh, Jumat (15/8/2025).

Ia memperkirakan total pungutan mencapai Rp11 miliar. Praktik tersebut, lanjutnya, jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta petunjuk teknis PPDB di lingkungan madrasah.

Terkait temuan itu, Ombudsman telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Agama Aceh dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan, kami menyarankan pengembalian pungutan. Sebagian madrasah ada yang sudah mengembalikan pungutan, baik seluruhnya maupun sebagian,” kata Dian.

Ia menegaskan, pungutan dalam PPDB dilarang karena berpotensi membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan, dan menimbulkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

“Akses pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak. Pendidikan berkualitas adalah keistimewaan Aceh. Penyelenggaraan pendidikan bebas pungutan adalah wujud Aceh mulia,” tutur Dian.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News