NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah berlangsung sejak Mei 2025. Menyikapi hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan serangkaian pengawasan guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Langkah pengawasan itu mencakup pemantauan pra-pelaksanaan, pelaksanaan di lapangan, hingga inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah dan Posko SPMB yang tersebar di sejumlah lokasi. Salah satu titik pemantauan adalah Posko SPMB di Gedung B Dinas Pendidikan Aceh serta sejumlah sekolah yang dianggap favorit di Banda Aceh.
“Hari ini kami melihat langsung proses pemberkasan dan pengelolaan pengaduan, baik di sekolah maupun posko SPMB di Gedung B Disdik Aceh,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, Senin (30/6/2025).
Dalam pengawasan tahun ini, Ombudsman kembali menemukan sejumlah masalah yang nyatanya terus berulang.
“Masih ditemukan masalah yang berulang dari tahun sebelumnya, seperti penjualan seragam, penjualan buku, dan pungutan dana komite saat proses penerimaan murid baru berlangsung,” ujar Dian.
Padahal, peraturan yang berlaku sudah tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun sepanjang proses penerimaan dan pendaftaran siswa baru.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Ombudsman turun langsung ke beberapa sekolah, seperti SMPN 6 Banda Aceh dan SMAN 3 Banda Aceh. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap tahapan penerimaan berlangsung sesuai ketentuan.
Hingga akhir Juni 2025, Ombudsman telah menerima lebih dari 100 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, 12 madrasah telah selesai diperiksa, 13 sekolah masih dalam proses pemeriksaan, sementara 11 sekolah lainnya sedang dalam tahap verifikasi.
“Kami sudah dan akan kembali turun ke beberapa sekolah. SPMB harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama terkait pungutan saat masuk sekolah,” tegas Dian.
Salah satu temuan terbaru menyangkut persyaratan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Hal ini sempat membingungkan orang tua siswa dan menimbulkan antrean di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Banda Aceh. Namun, menurut Dian, persoalan itu kini telah diselesaikan.
“Setelah kami konfirmasi ke Dukcapil Kota Banda Aceh, hal tersebut sudah diselesaikan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi respon cepat dari Dukcapil Banda Aceh dalam menangani membludaknya warga di Balai Kota yang ingin mencetak KK terbaru. Dian menyebut bahwa sosialisasi yang lebih baik bisa mencegah kepanikan, karena sebenarnya data KK bisa diverifikasi melalui barcode atau aplikasi kependudukan yang tersedia.
Ombudsman juga menyoroti indikasi praktik “titipan siswa” atau memo dari pihak-pihak tertentu agar calon siswa diterima di sekolah tujuan. Praktik ini bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan gratifikasi, pungutan liar, dan penyuapan dalam pelaksanaan SPMB di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat kebijakan ini. Negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah, wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk di sekolah yang dikelola masyarakat.
“Kami apresiasi Pemerintah Aceh, terkait adanya SE dan aplikasi untuk SPMB 2025. Hal ini mengurangi satu celah terjadinya KKN,” kata Dian.
Menurutnya, koordinasi juga telah dilakukan dengan Pemerintah Aceh dan Forkopimda untuk memastikan pelaksanaan SPMB bebas dari intervensi dan penyimpangan.
“Oknum yang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan, tidak patuh pada Permendikdasmen dan SE Gubernur, akan ditindak tegas,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik, Ombudsman RI Perwakilan Aceh membuka posko pengaduan daring. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila menemukan adanya pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai aturan dalam proses penerimaan murid baru,” tutup Dian.