Oknum Jaksa di Aceh Singkil Diduga Main Proyek, Pengamat: Kejati Harus “Wanti-Wanti”

Share

Nukilan.id – Pemerhati Kebijakan Publik, Irfan Efendi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mewanti-wanti jangan sampai ada anggota kejaksaan di daerah yang ikut-ikutan dalam pelelangan proyek daerah.

Hal itu sesuai dengan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 dan pembentukan Satgas 53 untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa atau pengawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, sehingga akan merusak citra dan wibawa kejaksaan RI.

“Kita meminta kepada Kajati Aceh sesuai dengan instruksi Jaksa Agung No.15 tahun 2020 dan pembentukan SATGAS 53 untuk mewanti wanti jangan sampai ada anggota kejaksaan di daerah yang ikut-ikutan dalam pelelangan proyek daerah, karena itu dapat merusak citra Kejaksaan,” kata Irfan dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Senin (5/7/2021).

Menurut informasi, sebut Irfan, ada oknum jaksa sebagai salah satu pejabat di kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Singkil yang diduga ikut bermain dalam proses pelelangan paket proyek pembangunan ruang operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil. Oknum jaksa tersebut diduga pernah menghubungi dan telah bekerjasama dengan kontraktor, konsultan bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

“Informasi yang ada, bahkan sempat ke Banda Aceh melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang terlibat dalam pelelangan paket pekerjaan pembangunan ruang operasi RSUD Aceh Singkil tersebut,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Irfan berharap informasi yang disampaikannya dapat menjadi salah satu bentuk kepedulian masyarakat dalam membantu Kajati Aceh mewujudkan Kejaksaan yang profesional dan berwibawa di depan hukum dan dicintai masyarakat.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News