Nukilan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menggelar business matching melalui program inisiatif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Banda Aceh berkolaborasi dengan PT LKMS Mahirah Muamalah.
Kegiatan yang mengusung tema “Pembiayaan Akhtara sebagai Solusi Melawan Rentenir dan Gerakan Digitalisasi Keuangan melalui QRIS” ini berlangsung di Dumpatna Kuphie Banda Aceh, Senin (13/6/2022).
Dalam sambutannya, Kepala OJK Aceh Yusri mengatakan, program Pembiayaan Melawan Rentenir (PMR) Akhtara oleh LKMS Mahirah Muamalah ini merupakan ikhtiar bersama yang berkelanjutan dalam memperkuat pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
“Program ini adalah bentuk nyata melindungi masyarakat Banda Aceh khususnya pelaku UMK dari jeratan rentenir dan pinjaman online ilegal,” kata Yusri.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan PMR merupakan wujud implementasi TPAKD Kota Banda Aceh dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 sebagaimana arahan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
“Semakin tinggi tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Aceh, maka tingkat kerugian dan gagal bayar yang akan dialami masyarakat akan semakin rendah dan pada akhirnya masyarakat Aceh akan lebih cerdas dalam memilih bertransaksi dengan lembaga jasa keuangan,” jelasnya.
OJK memberikan apresiasi kepada Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dan seluruh stakeholder yang selalu konsisten dalam mendukung kegiatan TPAKD Kota Banda Aceh melalui berbagai inovasi dengan digitalisasi pasar tradisional, pembiayaan melawan rentenir, sosialisasi/edukasi keuangan syariah dan implementasi gerakan menabung pelajar melalui program TPAKD Kota Banda Aceh.
Dalam kegiatan itu, dilakukan penandatanganan akad PMR Akhtara kepada 30 nasabah oleh LKMS Mahirah Muamalah dengan nilai total sebesar Rp95.000.000 dan Implementasi QRIS kepada 30 pedagang Pasar Al-Mahirah oleh Bank Aceh Syariah, dengan disaksikan Walikota Banda Aceh, Kepala OJK Provinsi Aceh, dan Perwakilan Bank Indonesia.
Selain itu, sebagai upaya peningkatan digitalisasi pasar tradisional di Kota Banda Aceh, OJK turut memberikan e-Money kepada 60 pedagang pasar. Dan OJK juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman atas dukungan pengembangan UMKM dan peran aktif memberantas rentenir di Kota Banda Aceh.
Hadir dalam acara tersebut, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh yang diwakili, T. Amir Hamzah, Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, Direktur Utama PT LKMS Mahirah Muamalah, T. Hanansyah, dan puluhan pelaku UMK yang melakukan usaha di Banda Aceh.
Reporter: Reji