Nukilan.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang tidak menjawab isu Khusus dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Itu disampaikan Azhar Abdurrahman dalam sidang Paripurna Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA tahun 2020 di Aula Gedung Paripurna DPRA Banda Aceh, Kamis (19/8/2021) lalu.
“Ada Apa,” tanya Jubir banggar DPRA Azhar Abdurrahman.
Padahal–kata Azhar–sebelum paripurna digelar Banggar sudah memanggil seluruh satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk menjelasan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun anggaran 2020 oleh pemerintah Aceh.
Pada paripurna, Azhar Abdurahman menyampaikan dari Penggunaan Dana Otsus dengan Bunyi Pasal 183 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
“Dana Otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan Pendidikan, sosial dan kesehatan,” jelas Azhar.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, pada Pasal 12A Ayat (1) menyatakan SKPA dalam mengusul program dan kegiatan pembangunan/pemeliharaan infrastruktur atau pemeliharaan/pembangunan konstruksi lainnya yang bersumber dari dana otonomi khusus dalam Pasal 11 Ayat (1) Huruf (b) Angka (1), dengan nilai paling sedikit Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) berdasarkan sub kegiatan (rincian objek belanja), kecuali :kegiatan infrastruktur/konstruksi yang belum selesai; pembangunan sarana dan prasarana ibadah; pelaksanaan pembangunan/peningkatan rumah layak huni; pembangunan dayah atau balai pengajian; pembangunan sarana dan prasarana sesuai kewenangan.
Selanjutnya dalam Pasal 12A Ayat (4), Dana Otonomi Khusus tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan sarana dan prasarana aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat.
Atas dasar regulasi diatas, Badan Anggaran DPR Aceh menemukan APBA Tahun Anggaran 2020 telah terjadi pelanggaran penggunaan dana otonomi khusus yang dibelanjakan untuk kegiatan sarana dan prasarana aparatur, antara lain sebagaimana tabel berikut:
Penggunaan Dana Otonomi Khusus dan SiLPA Dana Otonomi Khusus pada Belanja Aparatur APBA TA 2020 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
a. Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional Rp.208.103.000,00 realiasi SiLpa dana otsus
b. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Rp. 2.377.682.500,00, realiasi SiLpa dana otsus
Dinas Peternakan Aceh (DPA)
a. Pemeliharan Rutin Berkala Gedung Kantor dan Pemeliharaan, Jasa Kebersihan Kantor, Pemeliharaan Kenderaan Dinas Rp.1.910.671.400,00 realiasi SiLpa dana otsus
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (BPSDM)
a. Penyediaan Bahan Perkantoran, Peralatan Gedung kantor, Pemeliharaan Kenderaan Dinas, Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur Rp. 3.255.900.382,00 realiasi SiLpa dana otsus
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
a. Uang Lembur PNS, Alat Tulis Kantor, Alat Kebersihan, Bahan-bahan, Logistik Rumah Tangga, Pemeliharaan Gedung Rp. 12.576.947.141,00 realiasi SiLpa dana otsus
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh
a. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 1.499.488.122,00 realiasi SiLpa dana otsus
Sekretariat MPU
a. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, Pengadaan Komputer, Rehab Gedung Rp. 1.660.852.685,00, realiasi SiLpa dana otsus
Dinas Pendidikan Dayah Aceh
a. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, Bangunan Gedung Kantor Rp. 1.929.121.119,00, Realiasi SiLpa dana Otsus
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh (Distanbun Aceh)
a. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 6.436.630.000,00,realisasi dana Otsus
b. Pembangunan Gedung Kantor Rp. 619.356.029,00, realisasi dana Otsus
c. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 1.734.534.200,00, realisasi dana Otsus
Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh
a. Pengadaan Kenderaan Dinas, Rp.1.645.920.000,00 Realiasi SiLpa dana Otsus
DPMTSP
a. Belanja Pengadaan Kenderaan Dinas Rp. 2.849.000.000,00 realisasi dana Otsus
Dinas Pengairan Aceh
a. Uang Lelah Penjaga Posko Siaga Covid-19 Rp.128.160.000,00 Realiasi SiLpa dana Otsus
b. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp 4.695.360.000,00 Realiasi SiLpa dana Otsus
c. Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Rp. 935.581.000,00 Realiasi SiLpa dana Otsus
d. Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Gedung Kantor Rp. 16.100.000,00 Realiasi SiLpa dana Otsus
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK)
a. Belanja Modal Pengadaan Kenderaan Dinas, Penumpang Bermotor Khusus Rp.2.695.000.000,00 realisasi dana Otsus
Dinas Syariat Islam
a. Pengadaan Kenderaan Dinas Operasional Rp.136.200.000,00 Realiasi SiLpa dana Otsus
b. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 889.558.267,96 Realiasi SiLpa dana Otsus
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh,
Perencanaan Pembangunan Gudang Arsip Rp. 267.135.000,00 Realiasi SiLpa dana Otsus
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
a. Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah/Gedung Kantor Rp. 6.261.513.155,00 Realiasi SiLpa dana Otsus
Atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam Pasal 183 pada Ayat (1) dan (5) serta Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus dalam Pasal 12A pada Ayat (1) dan (4), Badan Anggaran DPR Aceh meminta penjelasan tertulis dari Pemerintah Aceh terkait data pada tabel diatas, termasuk data-data lain diluar tabel yang tercantum dalam dokumen APBA Tahun Anggaran 2020.
Sedangkan jawaban/tanggapan dari Gubernur Aceh tidak menjawab sama sekali tentang temuan penyalahgunaan pemakaian Dana Otsus Oleh SKPA pemerintah Aceh.[]
Reporter: Irfan