Nova Diminta Segera Cabut Ingub Tentang Penjualan Getah Pinus Keluar Aceh

Share

Nukilan.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk segera mencabut Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 03/INSTR/2020, tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

“Beberapa waktu lalu saat kami berkunjung ke Aceh Tengah, dan menyerap beberapa apsirasi masyarakat setempat, salah satunya mereka mengeluh terhadap keluarnya Ingub tentang larangan menjual getah pinus keluar Aceh,” ungkap Irpannusir dalam keteranganya kepada Nukilan di Banda Aceh, Jum’at (11/2/2022).

Menurut Irfannusir, melemahnya ekenomi masyarakat di Aceh Tengah hari ini akibat dampak dari berlakukan Ingub tersebut.

“Saya kira dalam hal ini pak Gubernur jauh lebih paham dari pada saya, karena pak Gubernur adalah putra asli Aceh Tengah,” ujar Irfannusir.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, lebih kurang 70% masyarakat Aceh Tengah itu kerjanya menderes getah pinus, namun setelah berlakunya Ingub tersebut, masyarakat sudah tidak bersemangat menderes, karena harga getah pinus di Aceh Tengah terlalu rendah.

“Kalau masyarakat menjual getah pinus ke Medan, mereka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp4000-Rp5000. Kalau jual di Aceh keuntungannya lebih sedikit,” jelas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Karena itu, Irfannusir berharap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dapat memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat Aceh Tengah dengan segera mencabut Ingub tersebut, sehingga dengan begitu ekonomi masyarakat dapat meningkatkan.

“Tentu kami dari Komis II sangat berharap dengan segera Ingub tentang larangan menjual pinus keluar dari Aceh Tengah ini dicabut sesegera mungkin,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News