NUKILAN.id | Jakarta — Pengajuan tambahan anggaran oleh sejumlah kementerian koordinator (Kemenko) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai polemik. Menurut Nicholas Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, pengajuan tersebut harus didasarkan pada kajian yang matang dan perencanaan yang strategis, agar dapat efektif dan berdampak positif bagi pembangunan negara.
“Ajang rebutan anggaran ini tidak boleh sekadar ego sektoral. DPR harus memainkan perannya bukan hanya menyetujui, tetapi juga mengawasi penggunaan anggaran,” kata Nicholas kepada Nukilan.id pada Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, DPR tidak boleh menjadi “cap stempel” bagi permintaan anggaran tanpa mempertimbangkan efisiensi dan efektivitasnya. Sebab, setiap rupiah yang berasal dari APBN adalah hasil dari pajak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai rakyat merasa enggan membayar pajak karena merasa uangnya tidak digunakan untuk kepentingan yang berdampak langsung kepada mereka,” tegas Nicholas.
Selain itu, alumni Fakultas Hukum UI ini juga mengingatkan bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, telah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu visi utama dalam kepemimpinan. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran negara perlu dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Presiden Prabowo harus menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang tidak hanya ambisius, tetapi juga efektif dan transparan, agar tidak terjerumus ke dalam praktik korupsi atau pemborosan yang tidak perlu,” tutupnya.
Untuk diketahui, tujuh kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih telah mengajukan permohonan tambahan anggaran, termasuk beberapa kementerian yang baru dibentuk. Kemenko Pangan meminta tambahan sekitar 505 miliar rupiah, sementara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat mengajukan sekitar 653 miliar rupiah. Kemenko Perekonomian meminta tambahan anggaran sebesar 64 miliar rupiah, dan Kemenko Politik dan Keamanan mengusulkan sekitar 3 triliun rupiah.
Selain itu, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meminta tambahan sekitar 360 miliar rupiah, Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengajukan sekitar 325 miliar rupiah, serta Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan meminta tambahan anggaran sebesar 273 miliar rupiah. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah