Nasrul Zaman Ingatkan Bupati Aceh Tenggara Soal Jembatan Pedesi

Share

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik Nasrul Zaman mengingatkan Bupati Aceh Tenggara untuk tidak melanjutkan pembangunan jembatan Pedesi-Ngkeran. Hingga Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejanggalan dalam pembebasan lahan jembatan.

Pada awak media Nasrul Zaman mengatakan Bupati Aceh Tenggara harus menunda rencana melanjutkan pengerjaan jembatan Pedesi-Ngkeran. Hal ini menurutnya perlu dilakukan sebab informasi yang diperolehnya menyebutkan kalau pembangunan jembatan segera berlanjut. Sebab saat ini pejabat terkait pembangunan jembatan tengah melakukan perhitungan rencana ganti rugi lahan.

“Sebaiknya Bupati Aceh Tenggara mengambil sikap menunda pengerjaan jembatan. Tepatnya pada sisi yang berada di Desa Pedesi Kecamatan Bambel,” kata Nasrul Zaman dalam kerangannya kepada Nukilan.id, Senin (7/6/2021).

Nasrul Zaman mewanti-wanti adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada proses pembebasan lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan jembatan di Desa Pedesi, Kecamatan Bambel. Pertama adalah dugaan pemborosan anggaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada medio tahun 2014 silam.

Lahan yang dibutuhkan bagi pembangunan jembatan di sisi Desa Pedesi hanya sekitar 4.800 meter per segi. Berdasarkan gambar rencana pembangunan jembatan memiliki panjang sekitar 160 meter dan lebar 30 meter. Sedangkan lahan yang sudah dibebaskan berdasarkan lampiran ganti rugi yang diterbitkan KJPP seluas 6.216 meter per segi dengan total nilai ganti rugi lebih dari Rp 550 juta. Terdapat dugaan pemborosan lahan hingga sekitar 1.412 meter per segi.

“Kalau begitu mengapa Pemkab masih berencana melakukan ganti rugi lahan. Kami juga mendapati ada persoalan lain dalam pembebasan lahan yang sudah dilakukan Pemkab Aceh Tenggara. Ini bom waktu yang berhubungan dengan sengketa kepemilikan lahan,” tambah Nasrul Zaman lagi sembari kembali mengingatkan untuk menunda kelanjutan pembangunan jembatan Pedesi-Ngkeran. Sebab bila dilanjutkan, dikhawatirkan justru akan berdampak pada bertambahnya jumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang tersandung dalam perkara hukum.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News