Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Share

NUKILAN.id | Aceh Besar – Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nakhoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu, divonis dengan hukuman delapan tahun penjara. 

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, pada hari Rabu (5/6/2024) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Hakim Fadhil saat membacakan putusan.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada terdakwa Mohammad Amin. Sementara itu, dua terdakwa lain, Anisul Hoque dan Habibul Basyar, divonis dengan hukuman enam tahun penjara masing-masing. Para terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. 

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Muhammed Amin diketahui membawa 136 pengungsi Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke Aceh Besar dengan ongkos Rp14 juta hingga Rp16 juta per orang.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin dalam penyelundupan tersebut.

Reporter: Rezi

Read more

Local News