NUKILAN.ID | JAKARTA — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, kembali menegaskan pentingnya perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pada 19 November 2025.
Menurut Muslim, Dana Otsus bukan sekadar instrumen pembiayaan, melainkan bagian dari sejarah panjang konflik Aceh dan buah dari kesepakatan damai MoU Helsinki. Karena itu, ia menilai keberlanjutan dana tersebut adalah bentuk komitmen negara dalam menjaga perdamaian serta mendukung pembangunan Aceh.
“Sejak masuknya otonomi khusus, bagi kami rakyat Aceh, itu tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun, bahkan berlanjut sejak masa pendudukan Belanda. Rasanya tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun,” tegas Muslim dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Muslim juga menguraikan sejarah panjang ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat, terutama terkait pembagian sumber daya dan sentralisasi kebijakan yang pernah memicu konflik berkepanjangan. Ia mengingatkan bahwa Aceh pada masa lalu hanya menikmati sebagian kecil dari kekayaannya sendiri.
“Aceh dulu memberi begitu besar bagi Indonesia mulai dari sumbangan pesawat hingga membangun Radio Rimba Raya ketika republik diserang. Namun dalam pembagian hasil sumber daya, Aceh hanya memperoleh satu persen,” ungkapnya.
Berdasarkan kontribusi historis tersebut, Muslim mendesak pemerintah untuk tetap mempertahankan Dana Otsus Aceh dengan alokasi minimal 2,5% dan memperpanjang masa berlakunya tanpa batas waktu.
“Kami hanya meminta perpanjangan dana khusus ini sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah, tetapi kesinambungan perdamaian,” tandasnya.
Ia menegaskan, keberlanjutan Dana Otsus merupakan penopang stabilitas dan kesejahteraan masyarakat Aceh, sekaligus wujud penghargaan negara atas perjalanan panjang provinsi tersebut dalam menjaga keutuhan republik.



